Beranda Peristiwa Wow, di Kabupaten Lebak Banyak Janda, Ini Penyebabnya

Wow, di Kabupaten Lebak Banyak Janda, Ini Penyebabnya

Kantor Pengadilan Agama Lebak. (sandi/bantennews)

LEBAK – Sepanjang bulan Januari-Februari 2022, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah mencatat ada sekitar 238 perkara cerai gugat dan talak.

Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi mengatakan, dengan banyaknya gugatan cerai tentunya akan menambah status janda maupun duda di Kabupaten Lebak ini.

“Terhitung dari awal Januari hingga Kamis, 10 Febuari 2022, terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Jika ratusan perkara itu didominasi oleh kaum wanita yang memilih untuk menggugat cerai terhadap suaminya,” kata Gushairi.

Ia menjelaskan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan para istri menggugat cerai  suami, mulai dari perselisihan, pertengkaran, keluarnya bahasa kasar dan perselingkuhan hingga menyebabkan pertengkaran.

“Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang menyebabkan pasangan mengalami perceraian,” ucapnya.

Gushairi menambahkan, sepanjang tahun 2021 lalu tercatat  sebanyak 1.464 perkara, dari angka tersebut terdapat 1.082 perkara cerai gugat yang didomisili dari pihak perempuan. Kemudian, 244 cerai talak. Sedangkan, sisanya masuk pada perkara lainnya. (Tra/San/Red)