Beranda Hukum WNA Doyan Dugem dan Meresahkan Warga Tangerang Ditangkap Imigrasi

WNA Doyan Dugem dan Meresahkan Warga Tangerang Ditangkap Imigrasi

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGERANG – Petugas Imigrasi Kelas I Kota Tangerang menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) terkait pelanggaran administrasi izin tinggal di Indonesia.

Keenam WNA itu adalah 5 orang warga negara Nigeria dan satu orang warga negara Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi I Kota Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan awal mula penangkapan itu akibat adanya pengaduan dan laporan dari masyarakat bahwa enam warga negara asing itu sering meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.

“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polsek setempat dan langsung melakukan penangkapan”, katanya Rabu (25/2/2021).

Keenam warga negara asing itu berhasil ditangkap di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tangerang.

“Ketika dilakukan penangkapan keenam warga negara asing itu tidak mempunyai dokumen resmi dalam kata lain tinggal secara ilegal”, sambungnya.

Selanjutnya para warga negara asing ini akan dikenakan pasal 119 ayat 1 UU Imigrasi nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

(Tra/Mam/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini