SERANG — Praktik “getok harga” masih marak di sejumlah destinasi wisata ilegal di Banten selama libur Lebaran 2026. Wisatawan mengeluhkan tarif tak transparan dan pungutan berlapis.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkap kasus di kawasan pantai Carita, Pandeglang. Wisatawan asal Jakarta diminta membayar Rp50 ribu untuk masuk, lalu dikenai lagi pungutan kebersihan Rp5 ribu per orang. Lokasi itu ternyata tidak berizin.
“Tarif tidak transparan rata-rata terjadi di wisata yang belum punya izin,” kata Eli, Kamis (26/3/2026).
Kasus serupa muncul di Legundi. Pengelola menarik Rp100 ribu per kendaraan tanpa memperhitungkan jumlah penumpang. Skema ini dinilai tidak adil dan memicu keluhan.
Eli menegaskan, oknum warga kerap mengelola lokasi secara swadaya tanpa standar tarif. Mereka bahkan mencetak karcis agar terlihat resmi. Kondisi ini membuat tarif berubah-ubah dan merugikan wisatawan.
Dispar mendorong tarif jelas berbasis per orang, bukan per kendaraan. Pemerintah juga menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan wisata ilegal, termasuk penutupan jika pelanggaran terus terjadi.
“Kalau sudah dibina tapi tetap melanggar, bisa ditutup,” tegas Eli.
Pemprov Banten kini menyiapkan surat edaran gubernur untuk memperkuat penertiban di daerah. Sementara itu, dinas masih mendata seluruh destinasi wisata berizin sebagai acuan bagi wisatawan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
