Beranda Hukum ‘Wikwik’ Sama Pacar Kenalan di Facebook, ABG di Pandeglang Ditangkap Polisi

‘Wikwik’ Sama Pacar Kenalan di Facebook, ABG di Pandeglang Ditangkap Polisi

Petugas Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa pelaku - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – MMB (21) warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang setelah melakukan hubungan suami istri dengan calon pacarnya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakkan, MMB dilaporkan keluarga AFN (17) warga Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang setelah ketahuan berbuat mesum dengan AFN di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Carita pada Minggu (15 /12/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kata Ambarita, awalnya pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook. Setelah kenal beberapa bulan pelaku saling tukar nomor ponsel dan janjian untuk bertemu di hotel tersebut.

Setelah mereka bertemu di hotel yang dijanjikan akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengan janji pelaku akan memacari korban.

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban akhirnya unit PPA menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ambarita, Kamis (23/1/2020).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju warna kuning polos lengan panjang satu potong celana warna hijau, satu potong tangtop, satu potong celana, satu potong BH dan satu lembar bukti visum et Repertum dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Ibunda Majasari Pandeglang.

“Pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini