Beranda Pemerintahan WH Tegaskan Tak Akan Revisi UMP dan UMK 2022 Selama Tidak Ada...

WH Tegaskan Tak Akan Revisi UMP dan UMK 2022 Selama Tidak Ada Perintah Pusat

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dirinya tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5,4 persen. Diketahui, buruh meminta adanya revisi UMP dan UMK 2022.

“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat,” Tegas WH.

WH juga mengaku, dalam menentukan besaran kenaikan UMP dan UMK 2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujar WH.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.

Intan juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Gubernur (DKI Jakarta) Anis Baswedan sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.

“Harusnya Gubernur Banten juga berpatokam ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.

Sementara besaran UMK 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini