KAB. SERANG — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dipastikan bukan ajang libur terselubung.
BKPSDM Kabupaten menegaskan, pengawasan akan dilakukan berlapis, dan sanksi siap dijatuhkan bagi pegawai yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat mengatakan, ASN yang menjalani WFH tetap wajib menjalankan tugas seperti biasa, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.
“Semangat WFH itu bukan libur. ASN tetap harus beraktivitas normal, hanya tempatnya saja yang berbeda, dalam rangka efisiensi dan penghematan,” tegas Iskandar saat dihubungi, Sabtu (11/4/2026).
Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, lanjut Iskandar, BKPSDM menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan. Mulai dari absensi berbasis lokasi (tagging), hingga kontrol langsung dari masing-masing perangkat daerah.
“Absensi tetap berjalan, bisa dilakukan dengan tagging di lokasi masing-masing. Selain itu, pengawasan dilakukan oleh kepala dinas hingga jajaran di bawahnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, pimpinan juga diberi kewenangan melakukan pengecekan sewaktu-waktu kepada pegawai yang menjalani WFH. Metodenya pun beragam, mulai dari panggilan telepon hingga video call.
“Pegawai bisa saja sewaktu-waktu dipanggil, ditelepon, atau video call oleh pimpinannya. Jadi tidak ada ruang untuk bermalas-malasan,” katanya.
Iskandar menegaskan, ASN yang terbukti melanggar aturan WFH, seperti tidak berada di tempat atau tidak menjalankan tugas, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti ada sanksi. Kalau menyimpang dari ketentuan, tentu akan ditindak,” tegasnya.
Terkait skema penerapan, BKPSDM masih menunggu formulasi resmi dari bagian organisasi. Opsi yang mengemuka, sekitar 50 persen ASN akan menjalani WFH, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan layanan publik agar tetap berjalan optimal.
“Formulasinya masih dibahas, apakah 50 persen atau bagaimana. Yang jelas, pelayanan harus tetap normal, tidak boleh terganggu,” tandas Iskandar.
Dengan pengawasan berlapis dan ancaman sanksi tegas, Pemkab Serang berharap kebijakan WFH benar-benar berjalan efektif tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
