LEBAK – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menuai sorotan.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik tidak merosot.
Juwita meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif memantau kinerja ASN melalui laporan harian dan evaluasi berkala. Ia menekankan, WFH bukan alasan untuk mengendurkan tanggung jawab.
“WFH bukan berarti bebas. ASN tetap wajib disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH telah diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebak sejak 1 April 2026 lalu dan diterapkan setiap hari Jumat. Menurutnya, skema ini harus diimbangi kontrol yang kuat agar tidak berdampak pada layanan masyarakat.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai pelayanan publik justru melemah,” ujarnya.
DPRD Lebak, lanjut Juwita, akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia bahkan mengingatkan potensi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar atau menunjukkan penurunan kinerja.
“Kalau ada pelanggaran, kami tidak ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan menyebut, kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.000.8/16-Bag. Organisasi/IV/2026.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Pemkab Lebak berharap penerapan WFH tetap mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
