Beranda Pemerintahan WFH ASN Kota Tangerang Tiap Jumat Digulirkan

WFH ASN Kota Tangerang Tiap Jumat Digulirkan

Kantor Wali Kota Tangerang (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Pemkot Tangerang mengambil langkah ini untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan global, khususnya dinamika geopolitik yang mendorong kenaikan harga energi.

Kebijakan WFH Diterapkan Selektif

Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan tersebut secara selektif dan ketat agar tidak disalahartikan sebagai hari libur serta tetap mengutamakan pelayanan publik. ASN yang menjalankan WFH wajib bekerja sesuai pembagian tugas dari pimpinan masing-masing, termasuk melakukan absensi dua kali dalam sehari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Ia tetap mewajibkan sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, untuk masuk kerja seperti biasa.

Selain itu, Pemkot Tangerang tidak memberlakukan kebijakan WFH bagi camat, lurah, unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya. Sementara itu, ASN di luar sektor tersebut dapat bekerja dari rumah.

“Yang perlu digarisbawahi, WFH itu bukan libur, melainkan standby. Karena itu kami mengatur absensi dan pembagian tugas,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Sistem Digital dan Pengawasan Ketat

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah membiasakan proses administrasi berjalan secara digital sehingga lokasi kerja tidak menjadi kendala bagi ASN. Ia juga menyebutkan bahwa sistem absensi berbasis lokasi mampu memastikan kedisiplinan pegawai.

“Jadi, ada atau tidak ada WFH tetap terpantau. Kami bisa mengetahui lokasi absensi pegawai. Kalau di luar kota langsung terlihat dan akan kami tegur,” ujarnya.

Efisiensi Energi dan Anggaran

Menurut Jatmiko, kebijakan ini selaras dengan arahan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi mobilitas ASN dalam penggunaan BBM guna mendorong efisiensi energi dan anggaran.

Baca Juga :  2.021 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Jalur Protokol Kota Tangerang

“Berkurangnya pegawai yang masuk kantor juga berarti menghemat listrik, air, dan internet,” tambahnya.

Pemkot Tangerang juga akan menghitung penghematan anggaran daerah dan melaporkannya setiap bulan. Penghitungan tersebut mencakup efisiensi biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telepon sebagai dampak dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April dan akan kami evaluasi secara berkala setiap dua bulan,” jelasnya.

Aturan Resmi dan Langkah Pendukung

Pemkot Tangerang menuangkan kebijakan WFH ini dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7401 tertanggal 1 April 2026. Selain WFH, edaran tersebut juga memuat sejumlah langkah penghematan lain, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik.

Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga mendorong ASN untuk menggunakan transportasi umum dan memaksimalkan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas.

Penulis: Saepulloh

Editor: Usman