Beranda Hukum Wawan Beli Puluhan Mobil Anggota DPRD Banten dari Uang Hasil Korupsi

Wawan Beli Puluhan Mobil Anggota DPRD Banten dari Uang Hasil Korupsi

Tubagus Chaeri Wardana - foto istimewa merdeka.com

SERANG – Puluhan mobil yang dibeli Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut jaksa KPK mengalir ke banyak pihak. Jaksa KPK menyebut sebagian mobil yang dibeli Wawan dari uang hasil korupsi itu diberikan ke anggota DPRD Banten.

“Terdakwa juga melakukan pengurusan anggaran proyek-proyek pada SKPD tersebut di DPRD dengan cara melakukan pendekatan dengan pihak DPRD dengan cara memberikan sejumlah uang serta fasilitas mobil,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Jaksa membagi 2 perbuatan pencucian uang Wawan, yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2019. Dalam kurun itu Wawan membeli mobil-mobil yang diberikannya ke orang-orang yang pada saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Banten.

Berikut ini rinciannya seperti dilansir detik.com.

Perbuatan pada tahun 2010-2019

1. Eddy Yus Amirsyah mendapatkan 1 unit BMW X1 seharga Rp 650 juta
2. Saris Priada Rahmat mendapatkan 1 unit Toyota Innova G AT seharga Rp 248.600.000
3. Sonny Indra Jaya mendapatkan 1 unit Honda CRV RE1 2WD 2.0 AT CKD seharga Rp 359 juta
4. Media Warman mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 404 juta
5. Hartono mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 404 juta

Perbuatan pada tahun 2005-2010

6. Herdian Koosnadi mendapatkan 1 unit Mini Cooper seharga Rp 545 juta
7. Muhammad Taufik mendapatkan 1 unit Mini Cooper Rp 595 juta, lalu menjualnya dengan harga Rp 510 juta
8. Adang Supandi mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 314 juta
9. Habib Ali Alwi mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 323 juta
10. Aeng Haerudin bin Bai Tirta mendapatkan 2 unit mobil antara lain 1 unit Mercedes Benz E 300 ELG CKD seharga Rp 1.086.000.000 dan 1 unit Toyota Alphard 2.4 2WD A/T seharga Rp 720 juta

11. Agus Puji Raharjo mendapatkan 1 unit Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta. Namun Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lantas Wawan memberikan mobil itu ke Reny Yuliana. Namun Reny melalui Said Abdullah M Nahdi menjual mobil itu seharga Rp 284 juta dan saat ini hasil penjualannya disita KPK
12. Jayeng Rana mendapatkan 1 unit Mercedes Benz E300 AT seharga Rp 1.086.000.000. Jayeng lalu menjual mobil itu Rp 690 juta. Uang penjualan itu dikembalikan Jayeng ke KPK sebesar Rp 600 juta
13. Gussuyadi mendapatkan 1 unit Toyota Innova seharga Rp 169 juta. Gussuyadi lalu menjual mobil itu Rp 140 juta. Sebagian uang penjualan dikembalikan ke KPK sebesar Rp 10 juta

Selain itu, jaksa menyebut adanya pemberian mobil ke Rahman Arif selaku Wakapolres Lebak pada Juli 2014. Dia disebut mendapatkan 1 unit Honda CRV dari Wawan melalui Rudy Enang Suherman selaku anggota DPRD Banten saat itu.

Selain itu, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu juga didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, staf PT BPP Dadang Prijatna, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti. Atas pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan Rp 50 miliar.

Selain itu, Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah juga diuntungkan Rp 7,9 miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan telah menguntungkan pihak lain.

Berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012:

1. Ratu Atut, Rp 3,8 miliar
2. Yuni Astuti, Rp 23.3 miliar
3. Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta
4. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta
5. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta
6. Jana Sunawati, Rp 134 juta
7. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta

8. Tatan Supardi, Rp 63 juta
9. Abdul Rohman, Rp 60 juta
10. Ferga Andriyana, Rp 50 juta
11. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta
12. Suherman, Rp 15,5 juta
13. Aris Budiman, Rp 1,5 juta
14. Sobran, Rp 1 juta
15. Fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,7 miliar.

Dalam pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan sebesar Rp 7,9 miliar. Perbuatan Wawan juga menguntungkan pihak lain.

Berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012,

1. Mamak Jamakasari, Rp 37,5 juta
2. Yuni Astuti, Rp 5 miliar
3. Dadang, Rp 1.1 miliar
4. Agus Marwan, Rp 206 juta
5. Dadang Prijatna, Rp 103 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini