Beranda Kesehatan Waspada PMK, DPKP Pandeglang Pastikan Stok Obat Hewan Aman

Waspada PMK, DPKP Pandeglang Pastikan Stok Obat Hewan Aman

Kepala Bidang Peternakan DPKP Pandeglang, Bambang. (Mg-Madani Prasetia/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang memastikan stok obat hewan masih aman untuk menghadapi ancaman penyakit menular pada ternak, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Bidang Peternakan DPKP Pandeglang, Bambang mengatakan, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih rutin memasok obat untuk kebutuhan penanganan penyakit hewan.

“Untuk stok obat-obatan sampai sekarang masih aman. Distribusi obat PMK dari pusat dan provinsi juga masih terus berjalan,” kata Bambang, Rabu (2/8/2026).

Saat ini, DPKP Pandeglang menyimpan sekitar 32 jenis obat hewan, mulai dari obat suntik, antibiotik hingga obat cacing.

Untuk antibiotik suntik, stok mencapai sekitar 20 botol. Pemprov Banten baru-baru ini menambah 10 botol. Sementara stok obat cacing mencapai lebih dari 1.000 butir.

Meski persediaan mencukupi, DPKP tetap meminta peternak meningkatkan kewaspadaan. Bambang menyebut PMK sebagai salah satu ancaman serius karena penyakit tersebut dapat menyebar cepat dan merugikan peternak.

Selain PMK, DPKP juga memantau rabies karena penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia. Sementara itu, kondisi antraks di wilayah Banten masih aman.

“Kalau antraks, untuk wilayah Banten sampai saat ini masih aman,” ujarnya.

DPKP menyalurkan obat melalui jaringan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Puskeswan Pembantu (Pustu). Peternak bisa mengakses layanan kesehatan hewan di sejumlah wilayah, termasuk Pandeglang, Menes, Labuan dan Cibaliung.

Bambang mengatakan, DPKP juga menyiapkan stok cadangan setiap tahun melalui pengadaan daerah. Pemerintah daerah kemudian memperkuat persediaan itu dengan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten.

Selain menyiapkan obat, DPKP meminta peternak tidak sembarangan mendatangkan ternak dari luar daerah. Peternak wajib memastikan hewan berasal dari wilayah yang tidak berstatus endemik penyakit dan membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca Juga :  Bupati: Daycare di Kabupaten Serang Masih Aman

“Jangan asal membeli ternak dari daerah yang status penyakitnya belum jelas. Pastikan ada surat kesehatan hewan supaya ternak yang masuk ke Pandeglang benar-benar sehat,” tegasnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd