
KAB. SERANG – Di tengah maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejumlah pencari kerja di Kabupaten Serang menjadi korban penipuan.
Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian sampai Rp126 juta akibat ditipu seorang calo berinisial LM.
Seorang korban warga asal kampung Jelalang, Desa Pengampelan, Kecamatan Walantaka menceritakan kronologi kejadian yang menimpa orang tuanya.
“LM, yang bernama lengkap Leni Marleni, warga Kampung Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, meminta ibu saya mencari orang yang ingin bekerja di PT Nikomas Gemilang. Namun. LM meminta uang administrasi terlebih dahulu, dengan total Rp126 juta untuk enam orang. Karena percaya, ibu saya setuju,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada BantenNews.co.id, Rabu (7/5/2025).
Namun, setelah uang diberikan, LM justru menghilang. Ketika didatangi ke rumahnya, keluarga LM mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Kasus ini telah berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya LM berhasil ditangkap.
“Ternyata korban LM banyak. Dia adalah bagian dari sindikat besar,” ungkap sumber tersebut.
Penangkapan LM terjadi di kawasan PT Nikomas. Awalnya, LM sempat diamankan di Polsek Cikande namun tidak ada kejelasan terkait proses hukum, dan ia berhasil melarikan diri.
“Bahkan tetangganya mengatakan banyak yang mencarinya, termasuk para penagih utang,” lanjutnya.
Kepada BantenNews.co.id, sumber juga menjelaskan ibu mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Cikande dan Polsek Kragilan.
“Ibu saya seolah-olah dijadikan boneka oleh LM,” katanya.
Kasus ini semakin rumit karena saat penyerahan uang, tidak ada dokumentasi resmi. Tiga orang memberikan uang langsung kepada LM, sedangkan tiga orang lainnya melalui ibu korban.
Pada 1 Mei 2025, ibu korban mendatangi Polres untuk memastikan LM berada dalam tahanan. LM sempat meminta tolong agar dibebaskan dengan janji mengganti uang Rp126 juta dengan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Diketahui juga sebelumnya, pada 19 Juni 2024, LM kembali ditangkap oleh petugas keamanan PT Nikomas saat membawa tiga calon pekerja.
Mereka hanya diajak berkeliling gedung tanpa proses perekrutan yang jelas, sehingga petugas mencurigai dan mengamankan LM di Polsek Cikande.
Diberitakan sebelumnya, selain LM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang juga menangkap dua calo tenaga kerja lainnya, yaitu GCP (27) dari Kecamatan Cikeusal dan AM (38) dari Kecamatan Carenang.
Ketiganya diduga telah menipu lebih dari 100 korban dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku memiliki berbagai modus, mulai dari mengaku sebagai bagian dari manajemen perusahaan hingga memiliki koneksi dengan organisasi tertentu.
Dalam kasus terpisah, Unit Reskrim Polsek Kragilan juga menangkap Dedi (48), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan Rp5 juta.
Dedi ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025).
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat, khusunya para pencari kerja di sebuah perusahaan besar untuk selalu waspada pada sejumlah tawaran beragam dari pihak menampung. Hal ini mengingat kedekatan apapun dapat berpotensi membahayakan diri sendiri.
“Lebih hati-hati kedepannya jangan gampang percaya sama orang sekalipun itu orang dekat, diusahakan apa apa selalu dokumentasi atau bukti untuk jaga-jaga,” ujar Condro.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd