Beranda Hukum Waspada! Kikil Berbahan Kimia Berbahaya Beredar di Pandeglang

Waspada! Kikil Berbahan Kimia Berbahaya Beredar di Pandeglang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat rilis penangkapan kikil berbahaya di Mapolda Banten - (Foto Wahyu Arya)

SERANG – Satgas Pangan Subdit Indag Polda Banten mengungkap kejahatan produsen makanan. Kali ini petugas mengungkap kikil atau kulit yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya.

Petugas menggerebek salah satu tempat pencampuran kikil dan bahan kimia di Kampung Karya Bakti, RT 002 RW 011, Kelurahan Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Tersangka melakulan produksi pengolahan pangan berupa kikil untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Abdul Karim saat rilis di Mapolda Banten, Kamis (7/6/2018).

Supaya terlihat bersih, kikil tersebut menggunakan peroxida kemudian diedarkan kepada masyarakat umum di Pasar Panimbang, Pandeglang dan Pasar Labuan, Pandeglang.

“Kikil itu dijual dengan harga Rp20 ribu per kilogram,” kata Dirkrimsus.

Tersangka dapat diancam dengan Pasal yang dilanggar 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini