Beranda Hukum Waspada! Ini Ruas Jalan Rawan Kecelakaan

Waspada! Ini Ruas Jalan Rawan Kecelakaan

Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Kota Serang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga  Mei menjelang triwulan kedua tahun 2019, sudah terjadi 119 kasus kecelakaan. Pada tahun 2017 terdapat 278 kecelakaan, meningkat pada tahun 2018 menjadi 309 kecelakaan.

Dalam kurun waktu 2017 s.d. 2019, lokasi kecelakaan mayoritas adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Peringkat pertama jalan yang rawan kecelakaan berdasarkan jumlah korban adalah jl. Raya Serang-Cilegon, dengan jumlah korban sebanyak 169 dengan nilai 621 poin.
“Jadi jalan yang paling rawan terjadi kecelakaan adalah jalan Serang-Cilegon, dari arah Taman Kopassus hingga Kramatwatu,” ujar Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman, Jumat (28/6/2019).

Adapun untuk peringkat kedua yang menjadi daerah rawan kecelakaan, berdasarkan poin yang ditetapkan oleh kepolisian adalah jalan Raya Palka dengan 346 poin dan jumlah korban sebanyak 107 jiwa.
Sedangkan di urutan ketiga adalah Jalan Raya Serang-Pandeglang dengan poin 325 dan jumlah korban sebanyak 120. Untuk posisi keempat adalah Jalan Raya Serang-Jakarta dengan poin 197 dan korban sebanyak 71 orang.
“Kebanyakan kasus kecelakaan dikarenakan human error, jadi seperti pengendara yang menyalip melalui kiri atau bahu jalan, kemudian juga gagal menyalip kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan  juga penyebab lainnya, seperti kondisi jalan yang bergelombang, minimnya penerangan jalan, kemudian tidak adanya pembatas (median) jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun karena mayoritas jalan tersebut merupakan jalan nasional dan jalan provinsi. Pada akhirnya, koordinasi yang dilakukan lebih sering kepada OPD di tingkat provinsi, seperti ke Perkim (Dinas Perumahan dan Pemukiman) provinsi. Kita bantu membersihkan jalan dan menebang pohon,” ucapnya.

Adapun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang lebih. Ia menyatakan bahwa hal ini menjadi dilematis dikarenakan adanya larangan untuk melampaui kewenangan yang sudah diberikan. Sehingga pada akhirnya, Pemprov Banten dan Pemkot Serang belum dapat melakukan upaya yang lebih.
“Karena kalau berbicara perbaikan jalan dan penerangan, itu menjadi kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Polres Serang Kota tidak berdiam diri dengan kondisi tersebut. Untuk mencegah dampak fatal akibat dari terjadinya kecelakaan, khususnya di golden period (5 menit pascakecelakaan, red), pihaknya memberikan pelatihan kepada masyarakat di sekitar daerah rawan kecelakaan untuk memberikan pertolongan pertama.
“Kami berikan simulasi untuk pertolongan pertama pada kecelakaan dengan simulasi. Tujuannya agar dapat meminimalisir dampak kecelakaan. Kemudian kami juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Untuk korban meninggal dunia, pada tahun 2017 tercatat 90 korban jiwa, dan mengalami kenaikan pada tahun 2018 menjadi 132 jiwa. Sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Mei sudah terdapat korban meninggal dunia sebanyak 49 orang. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini