Beranda Peristiwa Warung Jamu di Merak Dirazia, Ratusan Botol Miras Diamankan

Warung Jamu di Merak Dirazia, Ratusan Botol Miras Diamankan

Petugas mengamankan Miras dari sejumlah warung Jamu - foto istimewa

CILEGON – Ratusan botol minuman keras (Miras) diamankan petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon dari hasil razia. Minuman haram itu didapat dari sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Pulomerak.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan dari pelaksanaan kegiatan razia tersebut didapatkan sebanyak 177 botol Miras dari berbagai jenis yang berasal dari beberapa toko jamu.

Pelaksanaan razia tersebut, kata dia, berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Saat ini Miras hasil razia tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon,” ujar Juhadi, Rabu (14/9/2022).

Sementara para pelaku usaha yang melanggar tersebut, kata Juhadi, kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.

“Kita akan selalu berusaha membersihkan Kota Cilegon dari alkohol sesuai dengan perintah Walikota,” tegas Juhadi.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News