Beranda Hukum Wartawan Lebak Laporkan Kades Rahong ke Polda Banten

Wartawan Lebak Laporkan Kades Rahong ke Polda Banten

Jamaludin saat membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. (Foto: Istimewa)

LEBAK – Jamaludin, seorang wartawan asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, resmi melaporkan oknum Kepala Desa Rahong ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yakni aplikasi WhatsApp.

Jamaludin mengatakan, nama baiknya diduga dicemarkan melalui unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh Kepala Desa Rahong. Dalam unggahan tersebut, sang kepala desa menuduh dirinya meminta sejumlah uang kepada ketua kelompok tani.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya merasa dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, makanya saya laporkan ke Unit Siber Polda Banten,” kata Jamaludin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2026).

Ia mengungkapkan, selain dugaan pencemaran nama baik, dirinya juga mengaku mendapat intimidasi serta ancaman dari oknum Kepala Desa Rahong.

Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi setelah dirinya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi tersier.

“Setelah konfirmasi tersebut, oknum Kepala Desa Rahong mendatangi saya saat saya bersama teman-teman wartawan sedang beristirahat di salah satu kafe. Dia datang bukan untuk klarifikasi, tetapi langsung marah-marah dan menantang saya untuk berkelahi. Bahkan sempat menendang kursi di area kafe,” ujarnya.

Jamaludin menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Ia menyebut, persoalan tersebut akan kembali dilaporkan ke Polres Lebak dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu, saya juga akan membuat laporan ke Polres Lebak terkait dugaan ancaman dan penghalangan tugas jurnalistik,” ucapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ditreskrimsus Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini selanjutnya akan ditangani Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Kerja PT Indoferro, Polisi Periksa 3 Orang

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo