Beranda Pemerintahan Warisan Utang Era Gubernur Wahidin, Pemprov Banten Cicil Utang Rp138 Miliar untuk...

Warisan Utang Era Gubernur Wahidin, Pemprov Banten Cicil Utang Rp138 Miliar untuk PT. SMI

Kepala DPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Kepala DPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan dana sebesar Rp138 miliar pada APBD 2024 mendatang khusus untuk membayar hutang pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Anggaran itu guna mencicil hutang pinjaman sebesar Rp 851,7 miliar yang digunakan untuk program penulihan ekonomi nasional (PEN) di Banten saat pandemi Covid-19.

Diketahui, pada 2020, di masa kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Pemprov Banten meminjam dana ke PT. SMI untuk program PEN sebesar Rp 851,7 miliar.

Dalam perjalananya, Pemprov Banten juga sempat mengajukan pinjaman tahap dua ke PT. SMI sebesar Rp 4,1 triliun, namun akhirnya batal.

Sementara, dana pinjaman tahap satu setengahnya digunakan Pemprov Banten untuk membangun Stadion Internasional Banten (SIB), sedangkan sisanya untuk pemulihan ekonomi di Banten.

Pada tahun 2021 Pemprov Banten sudah membayar cicilan sebesar Rp 8,95 miliar, lalu disusul pada 2022 sebesar Rp 34,62 miliar. Dan di tahun 2023 sebesar Rp 138,4 miliar.

Sisa hutang Pemprov Banten kepada PT. SMI sebesar Rp 678,64 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan alokasi dana sebesar Rp 138 miliar yang dianggarkan oada APBD 2024 untuk membayar cicilan.

“Jadi pola pembayaran pinjaman kita kepada PT. SMI tetap terjadwal setiap bulan,” ucap Rina, Jumat (13/10/2023).

Saat ditanya berapa lama lagi Pemprov dapat meluniasi hutang pinjaman, Rina mengungkapkan, pelunasan hutang ditarget selesai pada 2028 mendatang atau lima tahun lagi.

Dirinya memastikan, sejak 2021 Pemprov Banten telah melakukan cicilan pembayaran pokok hutang pinjaman.

“Pembayaran cicilan pokok terus dilanjutkan hingga 2023 dengan nominal yang berbeda. Dan tidak pernah satu kalipun ada pembayaran yang terunda,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini