Beranda Hukum Warga Tangsel Dilarang Sweeping Selama Ramadan

Warga Tangsel Dilarang Sweeping Selama Ramadan

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel Ipda Galih.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel Ipda Galih.

TANGSEL – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang melakukan sweeping mandiri jika melihat pelanggaran-pelanggaran selama bulan suci Ramadan.

Hal itu ditegaskan pihak Polres Tangerang Selatan. Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel Ipda Galih bahwa tidak ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan sweeping mandiri.

“Ini sesuai atensi dari Kapolres Tangsel AKBP ya. Jadi nantinya polsi RW yang ikut menjaga kamtibmas dan juga aksi-aksi sweeping,” ucap Galih saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (24/3/2023).

Galih mengatakan masalah penegakan undang-undang diminta agar diserahkan kepada pihaknya dan instansi terkait. Jika didapati ada pelanggaran aturan, pihaknya akan memberikan imbauan sampai melakukan razia.

“Biar kami bersama instansi terkait yang akan melakukan tindakan yang sesuai aturan undang-undang. Melalui tahapan imbauan sampai bila perlu akan dilakukan razia,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini