
KAB. TANGERANG — Ratusan warga Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi sweeping terhadap sejumlah warung atau kafe yang diduga menyediakan hiburan malam dan menjual minuman keras (miras) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (13/5/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mengaku resah terhadap keberadaan tempat tersebut karena diduga menjadi lokasi aktivitas maksiat serta disinyalir tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut disebut berlangsung hingga dini hari tanpa adanya pengawasan dari pemerintah setempat, meski berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang turun langsung menemui warga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan memasang garis polisi dan melakukan pembongkaran.
“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban bangunan maupun tempat usaha.
Indra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo