Beranda Hukum Warga Serang Mengeluh, Laporan Kasus Pencabulan Diduga Tak Digubris Polisi

Warga Serang Mengeluh, Laporan Kasus Pencabulan Diduga Tak Digubris Polisi

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – RS (30), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang mengeluh pelayanan kepolisian pada Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Pasalnya, laporan polisi kasus dugaan pencabulan yang ia layangkan sejak tiga bulan lalu diduga tidak diproses.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor polisi LP/B/9/2021/SPPK-C/RES Serang Kota. Laporan itu sudah ia layangkan sejak 15 September 2021 silam.

“Laporan saya 3 bulan belum ada kejelasan. Pelakunya masih bebas berkeliaran,” kata RS kepada BantenNews.co.id, Senin (24/1/2022).

Kejadian memilukan tersebut menurut penuturan RS terjadi pada Rabu 1 September 2021 siang. Awalnya, korban bersama RS sedang duduk di depan rumah. Kemudian korban masuk ke dalam untuk ke kamar mandi.

“Pada saat sore hari korban cerita kepada RS bahwa korban disetubuhi dan dicabuli oleh (terduga) pelaku. Mendengar cerita itu saya langsung lapor polisi,” kata RS sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Laporan polisi RS diterima penyidik Aiptu Irwansyah. Masih dalam laporan yang sama, pihak kepolisian menerapkan dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak Satreskrim Polres Serang Kota.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini