Beranda Hukum Warga Serang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca di Cilegon, Rp84 Juta Raib

Warga Serang Jadi Korban Aksi Pecah Kaca di Cilegon, Rp84 Juta Raib

Korban aksi pecah kaca di Cilegon. (Foto : istimewa)

 

CILEGON – Peristiwa tindak kriminal pecah kaca kembali terjadi di Kota Cilegon. Kali ini korbannya Tubagus Mochammad Herry Irawan warga Kampung Sukamanah RT 001, RW 001 Kelurahan Sukamah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Dalam peristiwa itu uang tunai Rp84 juta lebih raib digondol pelaku. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana Putera mengatakan, peristiwa pecah kaca ini terjadi pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa terjadi di depan Travel Raka Trans di Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, tepatnya di belakang Bank BTN.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dengan cara pecah kaca kendaraan pada bagian sebelah kanan depan jenis Daihatsu Ayla Nopol A 1496 CW,” ujar Kasat Reskrim melalui siaran tertulis kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Kasat Reskrim menjelaskan sebelum kejadian korban mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cilegon sebesar Rp85.391.696 dan kemudian ditransfer uang sebesar Rp517.891 ke Primkobis setelah pengambilan.

Setelah transfer tersebut kemudian korban membawa uang tunai sebesar Rp84.873.805 dan menuju kantor Travel Raka Trans untuk pengiriman paket seragam PT PBH (Purna Baja Harsco) dan menemui Karyawati PT Raka Trans Travel.

“Namun kemudian saat korban sedang melakukan transaksi korban mendengar teriakan dari luar kantor bahwa kendaraan milik korban dipecah kaca oleh orang yang tidak dikenal. Korban mengecek kendaraan tersebut dalam keadaan pecah kaca sebelah kanan depan lalu korban menyelesaikan pembayaran pengiriman seragam di PT Raka Trans Travel sekaligus mengambil handphone milik korban,” terangnya.

Setelah itu korban menghubungi Ketua Koperasi bernama Heru dan melaporkan kejadian yang dialami korban dan diminta melaporkan kejadian yang di alami oleh korban ke pelayanan Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp84.873.805,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Petugas mendatangi TKP, membuat LP sesuai rekomendasi dari Unit III Sat Reskrim Polres Cilegon dan menyerahkan STTLP kepada pelapor,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ