
SERANG – Warga Kampung Salira Waringin, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mengeluhkan aktivitas pertambangan galian C yang disebut semakin mendekati permukiman. Area pertambangan milik PT Yamika itu juga diklaim telah merembet hingga mendekati pemakaman umum.
Salah seorang warga, Galuh, mengatakan pada 2024 telah ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan mengenai batas aktivitas pertambangan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, area tambang tidak boleh memasuki batas yang telah ditentukan warga.
Kesepakatan itu tercatat dalam notulensi audiensi antara masyarakat dan perusahaan. Menurut Galuh, notulensi tersebut dipegang oleh humas PT Yamika dan sekretaris desa. Namun, dua tahun setelah kesepakatan tersebut, warga menyebut aktivitas pertambangan telah memasuki area yang sebelumnya disepakati sebagai wilayah terlarang.
“Sekarang lewat dua tahun batu sudah habis lari ke Salira Waringin yang awalnya di kampung sebelah. Ya mungkin kampung sebelah mengizinkan tapi kampung kami kan tidak mengizinkan,” kata Galuh kepada BantenNews.co.id, Senin (21/9/2026).
Galuh mengatakan area yang disepakati sebagai batas aktivitas tambang berada di sekitar kampung yang dibatasi hutan dan lokasi pemakaman. Kini, jarak antara area tambang dan permukiman disebut semakin dekat. Warga juga mengeluhkan aliran sungai yang disebut telah tertutup akibat aktivitas tersebut.
“Udah enggak ada jarak (sekarang). Sudah bersentuhan dengan pemukiman sangat dekat di bawah 100 meter lah dengan pertambangan. Karena itu titik darah penghabisan kita, untuk nyerap saat hujan, kalinya waktu itu masih ada eh sekarang dirusak,” katanya.
Menurut Galuh, warga telah menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik perusahaan. Pada 25 Agustus 2026, warga juga mendatangi lokasi pertambangan untuk menyampaikan protes. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, warga melayangkan surat kepada DPRD Banten pada Senin (21/9/2026), untuk meminta audiensi. Mereka masih menunggu balasan atas surat tersebut.
“Kami mendesak mediasi tersebut karena PT Yamika ini melaporkan masyarakat ke kepolisian atas dasarnya mah mengganggu kegiatan pertambangan yang punya izin,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James Faraddy mengatakan PT Yamika merupakan perusahaan yang memiliki izin pertambangan di lokasi tersebut.
Menurut Ari, batas wilayah pertambangan mengacu pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Ia mengatakan aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan jika berada terlalu dekat dengan permukiman.
Terkait persoalan antara warga dan perusahaan, Ari mengatakan Dinas ESDM Banten akan memeriksa kondisi di lapangan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan dan batas wilayahnya.
“Kami akan cek lagi terkait fakta di lapangan dan kami berkomitmen membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Ari kepada BantenNews.co.id.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah