Beranda Hukum Warga Rangkasbitung Tangkap Pencuri di Taman Baca Masyarakat

Warga Rangkasbitung Tangkap Pencuri di Taman Baca Masyarakat

Terduga pelaku pencurian saat diamankan polisi. (IST)

LEBAK – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk YA (32), mengamankan residivis sekaligus pelaku pencurian. Pelaku ditangkap pada Jumat (7/10/2022) di Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan kejadian bermula saat pelapor sedang tidur di kamar yang berada di Taman Bacaan Masyarakat, Kecamatan Rangkasbitung.

Rekan pelapor, Verza berniat mengambil charger handphone miliknya yang berada dalam kamar korban. Saat di aula samping kamar korban, Verza melihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban.

Karena panik pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan tas laptop yang berisikan laptop merk Lenovo di semak-semak depan kamar korban.

Selanjutnya korban dan dibantu oleh warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Selang beberapa menit kemudian pelaku berhasil diamanakan oleh warga, kemudian pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga ditemukan satu handphone merk Iphone X hasil kejahatan,” jelasnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rangkasbitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Pipih (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini