
PANDEGLANG – Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menolak uang kerohiman yang ditawarkan oleh Pangdam Siliwangi untuk lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Batalyon. Warga menegaskan, mereka tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun.
Kepala Desa Rancapinang, Efan, mengatakan dirinya bersama beberapa perwakilan warga telah bertemu dengan Pangdam Siliwangi dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dandim 0601 Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada 6 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Pangdam memerintahkan Dandim Pandeglang untuk memberikan uang kerohiman kepada warga sebesar Rp10 ribu per meter untuk lahan seluas 10 hektar.
Menurut Efan, penolakan warga bukan karena nominal uang yang ditawarkan, melainkan karena akad atau dasar pemberian uang tersebut. Ia menjelaskan, jika warga menerima uang kerohiman, secara hukum berarti mereka mengakui lahan tersebut milik TNI, padahal lahan itu telah ditempati warga secara turun-temurun.
“Pada saat ada tawaran dari Pangdam Rp10 ribu per meter untuk kerohiman seluas 10 hektar, masyarakat kurang setuju. Karena secara hukum, jika masyarakat mengambil uang itu dengan akad kerohiman berarti mereka mengakui lahan itu milik TNI. Silakan negara membeli lahan kepada masyarakat dengan harga yang adil, maka berapapun luasnya warga siap menyiapkan,” ujar Efan, Rabu (12/11/2025).
Usai pertemuan dengan Pangdam, Efan menggelar musyawarah dengan warga. Dalam musyawarah itu, warga meminta kejelasan status lahan mereka terlebih dahulu. Ia menyebut, pada pertemuan sebelumnya bersama Forkopimda, warga sempat menawar harga Rp20 ribu per meter dengan akad jual beli, bukan uang kerohiman.
“Pertemuan itu di tanggal 6 Oktober dan pada 7 Oktober kami langsung musyawarah. Warga mendukung, tapi minta pembayaran yang adil. Kalau di Forkopimda kemarin, mereka tawarkan Rp20 ribu per meter karena di lokasi sudah berdiri bangunan Batalyon dan sekitar 25 hektar sudah diratakan,” jelasnya.
Efan menambahkan, berdasarkan keterangan pihak TNI, total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Batalyon mencapai 62 hektar. Ia menyarankan agar proses pembelian dilakukan secara resmi kepada masyarakat dan dilakukan ploting ulang bersama BPN agar sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Kami tanya berapa area yang dibutuhkan, katanya 62 hektar. Ya sudah, silakan beli dari masyarakat dan ploting ulang bersama BPN. Sertifikat hak pakai nomor 1 itu tidak perlu dibatalkan, tapi luasnya disesuaikan dengan lahan yang dibeli,” sambungnya.
Lebih lanjut, Efan menyebut luas lahan di Desa Rancapinang yang diklaim TNI melalui sertifikat hak pakai mencapai 364 hektar, mencakup permukiman, lahan sawah, dan kebun warga.
“Luasnya sekitar 364 hektar. Masyarakat tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Kalau ini diambil alih berdasarkan sertifikat hak pakai, warga kehilangan rumah dan mata pencaharian mereka. Itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Meski menolak uang kerohiman, Efan menegaskan warga tetap membuka ruang dialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Di sisi lain, warga juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna mendapatkan kepastian hukum atas status lahan mereka.
“Masyarakat bukan tidak sepakat dengan harganya, tapi dengan konteks akadnya. Karena kerohiman berarti mengakui menumpang di lahan TNI. Kami tetap membangun komunikasi dengan Dandim, walau proses hukum di PTUN tetap berjalan,” tutupnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo