Beranda Pemerintahan Warga Pulau Sangiang Minta Kepastian Hukum, Pemkab Serang Siap Fasilitasi Mediasi

Warga Pulau Sangiang Minta Kepastian Hukum, Pemkab Serang Siap Fasilitasi Mediasi

Warga Pulau Sangiang Dialog langsung dengan Pemkab Serang (Rasyid/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama tiga dekade di Pulau Sangiang kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat menyambangi Pendopo Bupati Serang untuk menuntut kepastian hukum permasalahan yang telah berkelindanan menjerat kehidupan masyarakat.

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy mendesak Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Serang untuk segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga yang masih bertahan tinggal di pulau tersebut.

“Kami hanya menunggu ketegasan dari Pemkab Serang dan Bupati. Kami juga meminta kepastian dari BPN agar permasalahan Pulau Sangiang bisa segera diselesaikan,” ujar Mad Haer, Senin (7/7/2025).

“Masyarakat di sana sudah lebih dari 30 tahun hidup dalam ketidakpastian,” imbuhnya.

Menurutnya, selain menghadapi ancaman dari perusahaan, warga juga mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas pertanian akibat gangguan hama babi an keterbatasan akses terhadap sumber daya yang dikelola.

Ia juga menyoroti status Pulau Sangiang yang ditetapkan sebagai taman wisata alam, namun belum ada perlindungan yang jelas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di Pulau Sangiang.

“Kalau memang pulau ini dimanfaatkan untuk wisata, negara juga harus mengakui keberadaan manusia yang hidup di dalamnya. Hak hidup mereka, hak hukum mereka, semua harus dijamin,” tegasnya.

Berdasarkan data Pena Masyarakat, menyebutkan saat ini masih terdapat sekitar 21 kepala keluarga atau sekitar 20–40 jiwa yang menetap di Pulau Sangiang.

Masyarakat tersisa tersebut mengeluhkan tekanan yang muncul sejak adanya aktivitas perusahaan, termasuk potensi perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Pondok Kalimaya Putih (PKP).

“Selama ini warga merasa terintimidasi dan tidak tenang hidupnya. Kami menolak adanya perpanjangan izin HGB kepada perusahaan. Kami ingin jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada lagi intervensi terhadap warga,” tegasnya.

Baca Juga :  UMK 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Akan Lakukan Aksi Demo Berjilid

Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara adil.

Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan Pena Masyarakat, Bupati menegaskan, pemerintah kabupaten Serang akan siap mengawal aspirasi warga.

“Kami akan kawal pengaduan ini agar masyarakat yang sudah lama tinggal di Pulau Sangiang mendapatkan haknya untuk hidup layak di tempatnya sendiri,” kata Zakiyah.

Dikatakan Zakiyah, pemerintah daerah meminta Kepala BPN untuk memediasi dialog antara pihak perusahaan dan warga. Tujuannya adalah mencari solusi bersama yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Terkait perpanjangan izin HGB milik PT PKP, Zakiyah berkelid bahwa kewenangan penuh tersebut berada di BPN kabupaten Serang.

“Izin HGB bukan dari Pemkab. Itu urusan Kepala BPN. Jadi keputusan perpanjangan ada di tangan mereka,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa hingga kini PT PKP belum mengajukan permohonan perpanjangan HGB untuk lahan di Pulau Sangiang.

Ia pun mengklaim kepala BPN kabupaten Serang masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan final.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Serang berharap, melalui proses mediasi yang melibatkan semua pihak, hak-hak warga Pulau Sangiang dapat dipulihkan, sekaligus tetap mempertimbangkan rencana pemanfaatan pulau untuk kepentingan wisata secara berkelanjutan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo