SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mematangkan strategi untuk memperluas akses pendidikan bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dindikbud Kota Serang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengatur kuota khusus bagi siswa di kawasan perbatasan.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, kebijakan ini bertujuan memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berjalan lebih tertata tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah.
“Kami ingin memastikan perencanaan pendidikan di wilayah perbatasan dipikirkan matang. MoU ini juga menjadi langkah antisipasi agar sekolah tidak bingung saat pelaksanaan,” kata Nuri, Kamis (25/6/2026).
Dalam skema tersebut, warga Kabupaten Serang yang tinggal di kawasan perbatasan dengan Kota Serang mendapat kuota khusus sebesar 20 persen untuk mengakses sekolah yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Kuota ini ditujukan bagi calon siswa yang secara administratif tinggal di luar Kota Serang, tetapi lebih mudah menjangkau sekolah di wilayah Kota Serang dibanding sekolah di daerah asalnya.
Meski mendapat jalur khusus, seluruh proses pendaftaran tetap berlangsung secara daring melalui sistem yang sama dengan jalur lainnya. Dindikbud menerapkan mekanisme ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Jatah kuota 20 persen itu nantinya dibagi lagi ke dalam empat jalur penerimaan yang berlaku secara teknis,” ujarnya.
Saat ini, Dindikbud juga memetakan sejumlah sekolah di titik strategis kawasan perbatasan. Dari empat sekolah yang menjadi fokus, dua di antaranya berada di Kabupaten Serang, yakni SMP Ciruas dan SMP Negeri 2 Petir.
Nuri menegaskan, kerja sama ini tidak hanya menguntungkan warga Kabupaten Serang. Warga Kota Serang yang tinggal di kawasan perbatasan juga mendapat kesempatan bersekolah di wilayah Kabupaten Serang melalui kuota khusus.
“Begitu juga warga Kota Serang yang tinggal di perbatasan akan mendapat kuota khusus untuk bersekolah di wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Dindikbud berharap persoalan akses pendidikan yang selama ini menjadi kendala masyarakat perbatasan dapat teratasi.
Dengan begitu, calon peserta didik bisa mengakses sekolah yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan tanpa hambatan administratif.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
