Beranda Kesehatan Warga Pandeglang yang Tak Gunakan Masker Bakal Disanksi

Warga Pandeglang yang Tak Gunakan Masker Bakal Disanksi

Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan sanksi pada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Sanksi tersebut bakal diperlakukan pada Senin (7/9/2020) besok.

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberlakukan sanksi pada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Sanksi tersebut bakal diperlakukan pada Senin (7/9/2020) besok.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 2019 atau Covid-19.

Dalam Perbup itu ada beberapa tempat yang diwajibkan untuk warga menggunakan masker seperti pasar, sekolah dan areal umum lainnya yang dimungkinkan terjadi kerumunan massa. Selain itu, tempat lain seperti warung makan, rumah makan, cafe dan restoran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Juhanas Suwaluyo mengatakan, pemberlakuan sanksi untuk Pebup nomor 55 mulai efektif pertanggal 7 September 2020 mendatang. Sesuai Perbup itu, ada dua jenis sanksi yang akan diberlakukan yakni sanksi administrasi dengan membayar denda atau sanksi lain diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan sanksi fisik seperti push up dan lain sebagainya.

“Pemberlakuan sanksinya 7 September besok tapi kalau sosialisasinya sudah berjalan dari 27 Agustus 2020 kemarin. Sosialisasi itu kami beritahukan agar masyarakat melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata pria yang akrab disapa Jo ini, Jumat (4/9/2020).

Kata dia, sosialisasi itu dilakukan di semua kecamatan yang ada di Pandeglang dan melibatkan beberapa unsur seperti Satpol PP, Satgas kabupaten, Satgas kecamatan, TNI, Polri dan pemerintah kecamatan dan desa setempat.

“Kalau nanti didapati ada yang tidak menggunakan masker sanksinya akan disesuaikan apakah nanti kerja sosial, atau hukuman fisik misalkan push up atau cukup dengan teguran saja, tinggal dilihat keadaan di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, jika sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan hukuman fisik masih tidak memberikan efek jera pada pelanggannya maka sanksi administrasi berupa membayar denda akan diberlakukan.

“Untuk sanksi administrasi atau denda kami belum menerapkan karena kami masih melihat kondisi masyarakat jadi tidak serta-merta kalau ada yang melanggar kami denda, karena dalam klausul Perbup nomor 55 itu kalau akan menerapkan sanksi administrasi harus ada Keputusan Bupatinya (Kepbup),” tukasnya.

Ia membeberkan, lokasi yang akan dijadikan percontohan penerapan Perbup nomor 55 meliputi area Pasar Badak Pandeglang mulai dari Terminal Anten, plaza dan jalur sepanjang pasar. Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan petugas akan memberlakukan sanksi yang sama ditempat-tempat lain yang memungkinkan terjadi kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

“Apakah akan menuju ke tempat lain atau tidak itu gimana nanti, tetapi hasil kesepakatan sementara di kawasan pasar terlebih dahulu. Kami juga menyampaikan ke Satgas kecamatan untuk disesuaikan di lokasi-lokasi yang terjadi kerumunan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini