
PANDEGLANG – Sebanyak 99.420 warga Kabupaten Pandeglang, Banten, masih hidup di bawah garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang mencatat tingkat kemiskinan mencapai 8,02 persen pada 2026, meski jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 6.000 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala BPS Kabupaten Pandeglang, Achmad Widijanto mengatakan, data tersebut merujuk pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengukur kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Angka kemiskinan kita sekitar 8,02 persen atau setara dengan 99,42 ribu penduduk,” kata Achmad kepada BantenNews.co.id, Selasa (20/10/2026).
BPS mencatat jumlah penduduk miskin Pandeglang turun dari sekitar 105.300 orang menjadi 99.420 orang. Namun, penurunan tersebut belum menghapus persoalan kemiskinan yang masih menjerat hampir 100 ribu warga.
Achmad menjelaskan, BPS menggunakan garis kemiskinan sebagai salah satu indikator untuk menentukan status penduduk. Pada 2026, garis kemiskinan Pandeglang mencapai Rp527.855 per kapita per bulan, berdasarkan kebutuhan konsumsi makanan dan nonmakanan.
Warga dengan pengeluaran di bawah angka tersebut masuk kategori penduduk miskin dalam penghitungan BPS.
Meski jumlah penduduk miskin menurun, Achmad mengingatkan pemerintah tetap perlu menjaga daya beli masyarakat. Tekanan ekonomi yang menurunkan kemampuan belanja warga berpotensi mendorong kelompok rentan kembali jatuh ke bawah garis kemiskinan.
“Ketika ada perubahan ekonomi yang membuat daya beli mulai menurun, orang yang sebelumnya tidak miskin bisa menjadi miskin,” ujarnya.
BPS juga mengukur kedalaman kemiskinan melalui indeks P1. Indikator ini menunjukkan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilainya, semakin jauh pengeluaran warga miskin dari batas minimum tersebut.
Achmad menyebut, indeks kedalaman kemiskinan Pandeglang mencapai 0,78, lebih rendah dibandingkan Kabupaten Lebak yang berada di angka 1,18.
“Indeks kedalaman kemiskinan kita 0,78. Kalau dibandingkan dengan Lebak, indeks kedalaman kemiskinannya 1,18,” katanya.
Selain indeks kedalaman, BPS menggunakan indeks keparahan kemiskinan atau P2 untuk mengukur ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Achmad menegaskan, pemerintah perlu mencermati jumlah penduduk miskin bersama indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Penurunan angka kemiskinan perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar warga tidak kembali jatuh di bawah garis kemiskinan.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd