TANGSEL – Warga yang tinggal di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menfapat kompenasasi bulanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Adapun rencana itu disambut positif warga, yang menilai kebijakan pemerintah daerah yang mengubah skema kompensasi dampak lingkungan menjadi bulanan.
Diketahui, Pemkot Tangsel memastikan skema Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang akan ditingkatkan mulai 2026.
Kompensasi tersebut diberikan sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga setiap bulan, menggantikan skema tahunan yang sebelumnya berlaku.
Samidi (40), warga sekitaran TPA Cipeucang, mengatakan skema kompensasi bulanan sudah lama menjadi harapan masyarakat sekitar TPA. Selama ini, warga hanya menerima kompensasi sebesar Rp250 ribu per tahun.
“Kalau memang dapat bulanan, ya Alhamdulillah. Sebelumnya kan cuma dapat Rp250 ribu setahun,” kata Samidi saat ditemui di kawasan TPA Cipeucang, Jumat (26/12/2025).
Warga lain, Nuryati (50), menilai kebijakan tersebut lebih adil bagi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pengelolaan sampah. Menurut dia, sebagian warga juga menggantungkan penghidupan dari aktivitas di sekitar TPA.
“Kita berharap yang terbaik dari pemerintah. Banyak warga yang kerja di sini, ada yang jadi sopir, ada juga yang kerja di dalam TPA. Kalau ditutup, kasihan, mata pencahariannya hilang,” ujar Nuryati.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel telah menetapkan Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dan dapat diperpanjang.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, keputusan tersebut menjadi dasar bagi dinas terkait untuk menggunakan anggaran penanganan sampah selama masa darurat. Termasuk pemanfaatan Belanja Tidak Tetap yang saat ini tersedia lebih dari Rp2 miliar.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
