Beranda Peristiwa Warga Lebak yang Terdampak Pergerakan Tanah Akan Diberikan DTH Sebesar Rp500 Ribu...

Warga Lebak yang Terdampak Pergerakan Tanah Akan Diberikan DTH Sebesar Rp500 Ribu per KK

Salah satu rumah warga yang rusak parah akibat bencana pergerakan tanah. (foto: Sandi/Bantennews.co.id)

LEBAK – Korban pergerakan tanah yang terjadi di Kampung Kebon Kalapa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, akan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).

Informasi yang didapat, jika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mencatat ada sekitar 5 rumah dan 1 pabrik tahu yang terdampak dari pergerakan tanah, untuk korbannya sendiri saat ini sudah mengungsi ke rumah kerabatnya.

R Irman Hutharman, Kasi Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Lebak mengatakan, jika pihak BPBD Lebak sudah menyiapkan DTH bagi warga korban pergerakan tanah di Kampung Kebon Kalapa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar. Dana tersebut sudah disiapkan tinggal nunggu proses administrasi serta persyaratan untuk setiap Kepala Keluarga.

“Jadi nanti perbulannya korban pergerakan tanah mendapatkan Rp500 ribu setiap Kepala Keluarga, dan diberikan selama 6 bulan. Jadi untuk totalnya masing-masing Kepala Keluarga mendapatkan Rp3 juta,” kata Irman saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Ia menjelaskan, kalau total yang terdampak ada sekitar 11 Kepala Keluarga, saat ini warga sudah mengungsi di rumah kerabatnya. DTH tersebut belum disalurkan, karena pihak BPBD masih menunggu pembuatan rekening dari warga korban pergerakan tanah.

“DTH tersebut diberikan kepada warga yang terdampak untuk digunakan sebagai biaya mereka untuk mengontrak rumah sementara,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini