Beranda Pemerintahan Warga Lebak Korban Tanah Gerak Buat Petisi

Warga Lebak Korban Tanah Gerak Buat Petisi

Warga korban pergerakan tanah di tenda pengungsian. (Ali/bantennews)

LEBAK – Kesabaran warga Jampang Banten tengah diuji. Dua kampung terkena dampak bencana alam atau pergeseran tanah namun sampai detik ini tidak ada uluran tangan pemerintah untuk menanggulangi.

Sikap dan kebijakan pemerintah baik dari Presiden sampai ke bawah yang belum kunjung tiba inilah muncul sikap dan tindakan warga terkena bencana untuk melayangkan Petisi atau surat terbuka kepada Presiden RI, Komisi VIII DPR RI, Gubenur Banten, Bupati Lebak, Camat Cimarga, dan Kepala Desa Sudamanik.

Warga kampung Jampang RT 002 RW 009 Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang terkena bencana merasa didiskriminasi oleh pemerintah. Pasalnya sudah sekian lama warga hidup di pengungsian namun tidak ada satupun bantuan atau upaya pemerintah untuk merelokasi kampung yang terkena dampak bencana alam atau pergeseran tanah.

Menurut Ujang, salah seorang warga mengatakan bahwa sikap warga yang mengirim Petisi ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan, “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

“Semoga dengan dikirimnya Petisi ini pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib warga Jampang dan warga dapat kembali beraktifitas untuk menghidupi keluarga yang terkena dampak bencana,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini