
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Josepi Nurullah melakukan dugaan penipuan berkedok pengurusan pendaftaran tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp156 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Muhammad Siddiq dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/8/2026).
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026 di SPPG Sanding Petir 2 Al Amri, Kecamatan Petir, serta calon lokasi SPPG di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Bahwa terdakwa Josepi Nurullah melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang menyerahkan sejumlah uang,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Josepi bertemu Jian Sopian di SPPG Sanding Petir 2 Al Amri pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai operator Yayasan Al Zadid yang memiliki kewenangan mengurus operasional SPPG.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 Agustus 2025, Josepi kembali bertemu Jian Sopian dan Muhtar di lokasi calon SPPG di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal. Saat itu, kedua saksi berencana membuka tiga dapur MBG di Cimaung, Gandayasa, dan Harjatani.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian meyakinkan kedua saksi bahwa dirinya mampu mengurus seluruh proses pendaftaran hingga memperoleh tanda verifikasi atau “centang biru” pada sistem Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pak, saya bisa memproses merunningkan dapur sampai centang biru menggunakan Yayasan Al Zadid Serang. Saya selaku operator yayasan dan memiliki jalur khusus di Badan Gizi Nasional. Saya siap bertanggung jawab,” ujar jaksa mengutip ucapan terdakwa dalam dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, Josepi juga memperlihatkan salinan digital surat kuasa yang menyebut dirinya sebagai operator Yayasan Al Zadid.
Namun, berdasarkan dakwaan, surat kuasa tersebut ternyata dibuat tanpa sepengetahuan maupun izin Ketua Yayasan Al Zadid, Iing Suandi. Selanjutnya, terdakwa meminta biaya pengurusan sebesar Rp50 juta untuk setiap dapur.
“Pak Pian, saya minta uang lima puluh juta per satu titik dapur sampai keluarnya centang biru di akun portal milik Yayasan Al Zadid Serang,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Korban kemudian menyetujui biaya tersebut, meski pembayaran dilakukan secara bertahap dengan total nilai Rp150 juta untuk tiga calon SPPG.
Dalam persidangan terungkap, Jian Sopian mentransfer uang sebesar Rp141 juta ke rekening BCA atas nama Josepi Nurullah, serta menyerahkan uang tunai Rp15 juta. Dengan demikian, total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp156 juta.
“Seluruh uang dimintakan kepada saksi Jian Sopian dengan alasan untuk kepentingan operasional pendaftaran. Namun setiap ditanya perkembangan, terdakwa selalu menyampaikan bahwa proses masih berjalan,” jelas jaksa.
Kecurigaan korban muncul pada 1 Februari 2026 setelah Jian Sopian melakukan konfirmasi langsung kepada Koordinator SPPG Badan Gizi Nasional wilayah Kabupaten Serang, Zulia Anggraeni.
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga calon SPPG tersebut tidak pernah terdaftar di Badan Gizi Nasional.
Atas temuan itu, Jian Sopian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Petir pada 15 Maret 2026.
Jaksa juga mengungkapkan, selain menggunakan surat kuasa yang diduga tidak sah, terdakwa mengirimkan sejumlah tangkapan layar laman mitra BGN melalui WhatsApp untuk meyakinkan korban bahwa proses pendaftaran sedang berlangsung.
Namun, seluruh uang yang diterima diduga justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hingga perkara bergulir ke pengadilan, proses pendaftaran tiga SPPG tersebut tidak pernah selesai.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Jian Sopian mengalami kerugian sebesar Rp156 juta,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Josepi didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo