Beranda Peristiwa Warga Kohod Pakuhaji Tangerang Protes, Sebut Dapat Kriminalisasi dan Ditekan Mafia Tanah

Warga Kohod Pakuhaji Tangerang Protes, Sebut Dapat Kriminalisasi dan Ditekan Mafia Tanah

Warga protes dan mengaku dikriminalisasi (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Konflik antara warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan pihak proyek kembali memanas. Warga mengaku mengalami kriminalisasi setelah tujuh orang, termasuk seorang pengacara, ditahan kepolisian dalam kasus yang berawal dari sengketa proyek di wilayah tersebut.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menjelaskan persoalan bermula dari kerusakan rumah warga akibat getaran alat berat ekskavator yang telah lama beroperasi. Hingga kini, kata dia, pihak proyek belum memberikan penyelesaian maupun ganti rugi.

“Alih-alih menyelesaikan kerusakan rumah warga, justru warga yang membela korban malah dilaporkan dan sekarang masuk penjara,” ujar Aman saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (21/11/2025).

Aman menyebut operator ekskavator sempat tidak kooperatif saat diprotes warga. Operator tersebut bahkan pergi meninggalkan lokasi sehingga memicu kemarahan warga dan menghilangkan kepercayaan terhadap pihak proyek.

Ia juga menyoroti aktivitas proyek yang dinilai tidak melalui prosedur serta tidak ada pemberitahuan resmi kepada warga terdampak. “Kalau sekarang dibilang sudah ada izin, justru harus dipertanyakan. Kenapa baru ada sekarang? Kemarin ke mana saja? Apakah izinnya juga melibatkan persetujuan warga?” ucapnya.

Aman lebih jauh menuding adanya calo tanah yang mengatasnamakan Agung Sedayu Group (ASG) yang diduga terus menekan warga agar mau direlokasi, padahal warga menegaskan menolak relokasi tersebut.

“Warga melihat aktivitas proyek, termasuk pemasangan gorong-gorong, sebagai bentuk tekanan agar mereka mau pindah,” ujarnya.

Ia menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan situasi konflik. Bahkan, menurutnya, sejumlah aparat seperti perangkat desa, Satpol PP, hingga kelompok preman diduga ikut dikerahkan.

“Yang membuat warga lebih kecewa, ada oknum staf desa yang justru diam dan terkesan berpihak ke para preman, padahal seharusnya membela masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban yang Mengambang di Sungai Cisimeut Ternyata Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Aman juga menilai proses hukum terhadap tujuh orang yang ditahan, termasuk pengacara warga, tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut pemanggilan awal tidak sesuai SOP dan menimbulkan kesan kriminalisasi.

“Kalau ada niat negosiasi, kami minta pengacara kami dan enam warga dibebaskan dulu. Kami masih percaya pada pengacara yang mendampingi kami, dan kami ingin dia yang mewakili warga dalam proses penyelesaian,” tegasnya.

Warga menilai pemasangan gorong-gorong di lokasi proyek hanya mempercepat akses alat berat masuk ke kampung, sementara persoalan utama—pembebasan lahan dan ganti rugi—belum diselesaikan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo