Beranda Pemerintahan Warga Kecamatan Serang Didorong Miliki Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL 2026

Warga Kecamatan Serang Didorong Miliki Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL 2026

Camat Serang, Basuni, menegaskan komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

SERANG — Camat Serang, Basuni, menegaskan komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat hak atas tanah yang digelar pada Jumat (24/4/2026). Dalam kesempatan itu, Basuni menyebut program PTSL sebagai langkah strategis pemerintah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah.

Menurutnya, PTSL merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga.
“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki tanah di wilayah Kecamatan Serang dan telah mengikuti proses pendaftaran. Basuni menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat melalui pendaftaran langsung atau dengan mengonfirmasi kepada Satgas PTSL di kelurahan masing-masing.

Ia menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap konflik agraria. Selain itu, sertifikat juga dapat dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Setelah menerima sertifikat, saya berharap masyarakat dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik dan menggunakannya secara bijaksana,” tambahnya.

Program PTSL terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan. Manfaat yang dapat dirasakan masyarakat antara lain kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meminimalisasi risiko sengketa di masa depan.

Di akhir penyampaiannya, Basuni mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mengelola dan mempertahankan kepemilikan tanah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo