Beranda Peristiwa Warga Gerem Adukan Masalah Ketenagakerjaan PT LCI dan “Reklamasi” di Warnasari ke...

Warga Gerem Adukan Masalah Ketenagakerjaan PT LCI dan “Reklamasi” di Warnasari ke DPRD

Suasana rapat dengar pendapat antara warga Kelurahan Gerem dengan industri bersama lintas Komisi DPRD Cilegon. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Puluhan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) dalam rapat dengar pendapat bersama seluruh lintas Komisi di DPRD Cilegon pada Kamis (16/11/2023).

Warga yang semula bersemangat untuk menyampaikan unek-unek dan aspirasinya soal peluang dan kesempatan kerja belakangan kecewa setelah mengetahui tak seorang perwakilan dari manajemen perusahaan asal Korea Selatan itu yang hadir.

“Akan menjadi percuma membahas peluang kerja warga kami, termasuk kepastian berapa besar jumlah warga yang sudah terserap. Karena orangnya Lotte (LCI) sendiri tidak hadir di sini dan tidak menghargai undangan dari DPRD. Kami sudah lelah, kalau begini caranya akan lebih baik kami langsung melakukan aksi demo saja,” ungkap Saiful Bahri, Ketua Foker C Kelurahan Gerem.

Warga bahkan meragukan akurasi data jumlah tenaga kerja lokal yang telah dilibatkan dalam proyek konstruksi PT LCI seperti yang dipaparkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon.

“Kami dapat memaklumi kekecewaan warga terhadap masalah lingkungan dan sosial ini, termasuk masalah fundamental lainnya. Maka dari itu kita sepakat untuk melayangkan undangan kembali kepada PT LCI agar persoalan yang menjadi keresahan warga ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan jalan keluar,” kata Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi.

Reklamasi di Warnasari

Kecewa dengan situasi atas dampak industrialisasi itu, warga pun melayangkan persoalan lingkungan lainnya menyangkut dugaan praktik reklamasi oleh KINE WP7, salah satu perusahaan sub kontraktor yang berafiliasi dengan PT LCI di atas lahan Warnasari yang disewakan oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah BUMD milik Pemkot Cilegon selaku pengelola lahan.

“Kami sangat bangga karena PCM sudah menjalankan instruksi Walikota untuk berinovasi (menggali potensi pendapatan). Tapi kami penasaran, dengan sewa selama tiga bulan lahan Warnasari senilai Rp495 juta itu. Karena di Perda tentang pembangunan pelabuhan, tak satu pasal pun di dalamnya yang menyebutkan bahwa tanah (Warnasari) itu bisa disewakan. Betul PCM adalah perusahaan bisnis, tapi bisnis kepelabuhanan, bukan sewa menyewa lahan. Maka kami menanyakan atas dasar apa lahan itu disewakan, dan atas dasar apa KINE WP7 sebagai penyewa melakukan reklamasi itu,” cetus Mochammad Nasir, salah seorang tokoh warga Gerem.

Baca Juga :  Realisasi Perda Inisiatif DPRD Cilegon Belum Capai Target

Menyikapi persoalan yang dilayangkan warga, Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy tegas membantah bahwa kegiatan yang tengah berlangsung di atas lahan seluas 45 hektare tersebut merupakan sebuah kegiatan reklamasi.

“Yang kami lakukan itu adalah sewa. Mengenai yang tadi disampaikan soal reklamasi, itu sebetulnya kalau dalam (isi) kontrak kita adalah sebagai stockpile sementara, karena ini bukan untuk membangun terminal pelabuhan Warnasari. Ini untuk kepentingan Lotte dan KINE, jadi kami sifatnya hanya menyewakan (lahan Warnasari) saja,” kata Willy.

Aktivitas KINE WP7 di lahan Warnsari yang disoal warga Gerem. (Ist)

“Itu sebenarnya bukan reklamasi, tapi hanya metode kerja saja untuk pemasangan pipa bawah laut yang bersifat sementara. Kalau sudah selesai akan dikembalikan lagi ke kondisi semula,” sambung Dewi, perwakilan dari manajemen KINE WP7.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News