Beranda Uncategorized Warga Gagalkan Pencurian Motor di Serang

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Serang

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com

SERANG – Aksi pencurian sepeda motor digagalkan oleh warga. Korban berinisial MH (16) merupakan pelajar SMP 3 Baros warga Kampung Bojod, RT 002 RW 003 Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Peristiwa terjadi pada Selasa (15/3/2022) pukul 10:00 WIB di Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Peristiwa bermula saat saksi Endang curiga dengan dua pria yang bolak-balik menggunakan sepeda motor Honda Beat di depan SMP Negeri 3 Baros. Kedua pelaku sempat masuk ke dalam SMP Negeri 3 Baros dan keluar lagi untuk memantau situasi.

“Setelah oleh saksi diperhatikan kembali dua orang laki-laki tersebut masuk kembali ke SMP 3 Baros dan keluar menggunakan dua motor. Satu Honda Beat milik pelaku dan Honda Beat Street (satu kendaraan curian),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Kemudian warga yang merasa curiga mencoba menghadang para pelaku. Warga menghadang satu tersangka yang menggunakan Honda Beat Street hasil curian. “Oleh pelaku warga ditabrak hingga keduanya terjatuh. Warga kemudian berteriak ‘maling’ sampai menyita perhatian warga lain yang langsung berdatangan,” kata Kapolres.

Warga yang kesal langsung menghajar pelaku yang terjatuh secara beramai-ramai. Aksi massa dapat dihentikan ketika anggota dari Polsek Baros datang ke lokasi. Satu pelaku diamankan beserta motor hasil curian. Sementara satu tersangka lain kabur.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali memburu pelaku yang kabur. Pada Selasa 15 Maret 2022 sekira jam 10.00 Wib, Personel Polres Serang Kota kembali mengamankan terduga pelaku berinisial ES yang kabur. Tersangka merupakan warga Kampung Cipancur Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pisau belati, dan kunci Letter T dengan dua buah anak kunci.

Para tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini