Beranda Hukum Warga Emosi Saat Reka Ulang Pembantu yang Bunuh Anak Majikan

Warga Emosi Saat Reka Ulang Pembantu yang Bunuh Anak Majikan

Suasana reka ulang kasus pembunuhan balita di Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/8/2018). Tersangka dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Serang untuk menghindari kekesalan warga. (Foto: wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Reka ulang pembunuhan balita warga perumahan Perumahan Griya Asri Cluster Mahoni, Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berlangsung tegang. Warga tampak tak mampu mengendalikan emosinya saat melihat tersangka Sani (29), saat rekonstruksi berlangsung, Rabu (8/8/2018).

Dalam reka ulang pembunuhan tersebut berlangsung ketat oleh pengawalan pihak kepolisian. Warga meneriaki pelaku dengan nada kasar karena emosi. Tersangka memeragakan aksi biadabnya saat membunuh balita RA (3).

Ada 19 adegan dalam reka ulang ini. Adegan pertama diawali saat Sani dimarahi oleh ibu korban Sutihati, karena pelaku sering membawa laki-laki kerumahnya.

Ketika rumah sepi ditinggal bekerja oleh kedua orangtua korban, timbul niat jahat pelaku. Pada adegan ke sembilan dan dua belas, saat korban berada di kamar mandi berukuran 1×2,5 meter, pelaku dengan kejam melakukan penganiyaan hingga menenggelamkan korban ke dalam ember setinggi 50 centi meter.

Merasa telah membunuh anak majikannya, Sani kemudian berniat melarikan diri. Sebelum melarikan diri pelaku mengambil barang berharga milik ibu korban berupa handphone dan uang Rp100 ribu. Setelah itu, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan dalam reka adegan ini, rencananya pelaku melakukan 18 reka adegan. Namun saat di lokasi, bertambah 1 menjadi 19 adegan.

“Tambahannya 1 adegan, saat pelaku mengemas barang-barang pribadinya, seperti pakaian,” katanya.

Menurut Indra, motif pembunuhan anak majikan tersebut masih sama, yaitu kesal karena dilarang pacaran oleh majikannya. Sehingga pelaku gelap mata dan merencanakan pembunuhan tersebut. “Motifnya masih sama, karena kesal dilarang pacaran,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini