
SERANG – Tiga warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengaku, mendapatkan uang dengan nominal berbeda-beda dari Kades Arsin usai mengurus Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) laut.
Diketahui, Arsin merupakan salah satu terdakawa dalam perkara korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Keterangan itu disampaikan Yadih, Joko, dan Banhong yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/10/2025).
Ketiganya mengklaim memang menjual tanah milik keluarga dengan luas masing-masing 1,5 hektare yang merupakan kawasan laut.
Yadih mengaku, memiliki lahan seluas 1,5 hektare dari total 300 hektare lahan yang ternyata kawasan laut. Kata dia, sekitar 10 tahun lalu lahan itu merupakan milik kakeknya yang belum bersertifikat dan dipakai sebagai garapan empang dan perkebunan yang kini sudah menjadi lautan karena abrasi.
Dirinya kemudian diminta oleh Arsin untuk mengurus penerbitan SKTG dengan iming-iming sejumlah uang. Selanjutnya dia diperintahkan untuk menyerahkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
“Tidak tahu (untuk apa pengurusan itu) diserahkannya di rumahnya (Arsin),” kata Yadih.
Sekitar Januari 2025, Yadih menerima uang sebesar Rp80 juta secara tunai dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta karena menyerahkan berkas untuk penerbitan SKTG.
Nominal itu dipertanyakan majelis hakim karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia mengatakan menerima uang Rp15 juta.
“Bukan Rp15 juta?,” tanya ketua majelis Hasanudin.
“Rp80 juta untuk satu tanah 1,5 hektare katanya uang kerohiman, uang cape,” jawab Yadih.
“Bener Rp80 juta? awas kamu yaa keterangan kamu ini Rp15 juta,” ujar Hasanudin.
Yadih kemudian mengatakan, dirinya tidak pernah menerima SKTG yang sempat dimohonkan. Ketika kembali ditanya hakim apakah pengajuan itu inisiatif dirinya sendiri atau atas perintah orang ia malah merubah keterangannya dan mengatakan pengajuan atas inisiatif pribadi.
“Saya sendiri, enggak ada sih yang nyuruh,” ucapnya.
Saksi lainnya, Joko memberikan keterangan serupa. Ia mengaku, punya lahan 1,5 hektare yang juga milik kakeknya. Tanah yang tidak memiliki sertifikat itu kemudian sengaja ia ajukan penerbitan SKTG karena ingin kembali digarap jika lahan tersebut telah kembali menjadi daratan.
Joko kemudian menerima sejumlah uang yang sama dengan Yadih dari Ujang usai mengajukan penerbitan SKTG tapi tidak pernah sama sekali menerima surat tersebut. Joko juga mengakui pengurusan SKTG merupakan inisiatif pribadinya.
“Engkong saya pernah garap di sana perkebunan sama perempangan (namun) sekarang sudah kena abrasi. Intinya mah (penerbitan SKTG) kalau jadi daratan lagi bisa digarap,” ucapnya.
Berbeda dengan Joko dan Yadih, saksi ketiga bernama Banhong mengaku hanya menerima Rp15 juta dari pengurusan SKTG. Luas lahan yang ia klaim sebagai milik kakeknya juga seluas 1,5 hektare.
Dia mengaku tidak iri karena Joko dan Yadih menerima uang lebih besar dari dirinya. Pengajuan penerbitan SKTG juga katanya ia lakukan karena ikut-ikutan warga lain.
“Udah ikhlas aja itu mah selama ini juga tidak digarap. Karena ada pembangunan rame takutnya,” tuturnya.
Selama pengurusan SKTG yang tidak pernah ia terima itu, tidak pernah sepeser pun dia diminta membayar oleh pihak desa. “Seluruh biaya ditanggung Kades Arsin,” ujarnya.
Selain ketiga saksi itu, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, Penyelidik Bareskrim Polri Muhamad Rizki Januari yang menjelaskan awal mula Polisi melakukan penyelidikan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd