Beranda Hukum Warga dan Mahasiswa Terdakwa Demo di Kota Serang Dituntut Berbeda

Warga dan Mahasiswa Terdakwa Demo di Kota Serang Dituntut Berbeda

Terdakwa kasus kericuhan demonstrasi 30 Agustus 2025 di Kota Serang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id).

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara terhadap 12 terdakwa dalam perkara kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Selasa (23/6/2026), para terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam aksi perusakan hingga pembakaran pos polisi saat demonstrasi berlangsung.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Youliana Ayu Rospita dan Yuliawati Sastradisurya secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Rendra.

Dari 12 terdakwa, sembilan orang merupakan mahasiswa dan tiga lainnya warga sipil. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda, mulai dari lima hingga delapan bulan penjara.

Tiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing dituntut tujuh bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata JPU Yuliawati saat membacakan amar tuntutan.

Selain perkara perusakan, jaksa juga menyebut terdapat terdakwa yang melakukan penghasutan dalam rangkaian aksi tersebut.

Terdakwa Wildan Mufti dituntut lima bulan penjara, sedangkan Alif Muhamad Rifda dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Terdakwa Abdul Aziz mendapat tuntutan paling tinggi, yakni delapan bulan penjara. Kemudian Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara. Sedangkan Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.

Baca Juga :  3.413 Kendaraan yang Akan Mudik Diputar Balik

Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Aksi yang awalnya berjalan tertib itu berubah ricuh setelah terjadi peningkatan tensi di tengah massa demonstran.

Dalam kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Salah satu objek yang menjadi sasaran massa adalah pos polisi yang kemudian dibakar.

Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari tindakan perusakan secara bersama-sama di muka umum hingga dugaan penghasutan yang memperbesar eskalasi aksi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Hakim juga meminta para terdakwa, khususnya yang berstatus mahasiswa, untuk kembali fokus menempuh pendidikan.

“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” ujar hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo