Beranda Hukum Warga Citorek Timur Laporkan Dugaan Penggelapan Dana PKH ke Polres Lebak

Warga Citorek Timur Laporkan Dugaan Penggelapan Dana PKH ke Polres Lebak

Warga saat melaporkan dugaan penggelapan dana PKH. (Sandi/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK– Puluhan warga Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Polres Lebak, untuk melaporkan dugaan penggelapan dana PKH,, Rabu (28/9/2022).

Halimah,  warga Desa Citorek Timur mengatakan,  kedatangan dirinya bersama warga lainnya ke Polres Lebak tersebut untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dana PKH.

“Laporan ini saya layangkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan kepada kami sebagai masyarakat yang telah dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Halimah saat ditemui di Polres Lebak, Rabu (28/9/2022).

Sementara itu, Raden Elang Mulyana sebagai kuasa hukum warga Desa Citorek Timur, mengatakan bahwa dirinya ditunjuk untuk mendampingi warga dalam pelaporan dugaan penggelapan dana PKH di Desa Citorek Timur, yang dilakukan oleh beberapa oknum yang saat ini belum ditindak.

“Sebetulnya pemotongan ataupun penggelapan dana PKH ini sudah menjadi atensi dari Kemensos, bahkan di beberapa wilayah juga terjadi seperti di wilayah Jawa tengah, Jawa Timur sudah ada beberapa pelaku tindak pidana pemotongan ataupun penggelapan dana PKH,” kata Elang saat mendampingi warga di Polres Lebak, Rabu (28/9/2022).

Ia menjelaskan, untuk wilayah Lebak ini mungkin akan ditindaklanjuti hari ini dengan melaporkannya ke Polres Lebak. Proses hukum yang akan diakukan adalah melakukan pelaporan pengaduan terkait adanya dugaan pemotongan dan penggelapan dana PKH yang dilakukan oleh beberapa oknum yang didasari beberapaa alat bukti.

“Ini adalah aduan yang harus ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri untuk segera dilakukan penindakan. Kita melalui Polres Lebak sudah melakukan pengaduan awal, dan jika terbukti nantinya akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, apakah ditemukan barang bukti serta unsur pidananya terbukti, maka akan mengetahui siapa tersangkanya,” ujarnya. (San/Red)

Baca Juga :  2 Terdakwa Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Divonis 3 Tahun dan 18 Bulan

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News