SERANG – Puluhan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggelar doa bersama di depan pintu utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (7/1/2026).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan perkara gugatan lingkungan hidup yang akan dibacakan majelis hakim pada Kamis, (8/1/2026) besok.
Gugatan dengan nomor perkara 85/G/LH/2025/PTUN.SRG itu diajukan Tim Advokasi Padarincang Melawan atas penerbitan izin lingkungan kepada PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), perusahaan peternakan ayam yang beroperasi di Kampung Cibetus.
Dalam perkara tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menjadi tergugat, sementara PT STS berstatus sebagai tergugat intervensi.
Perwakilan Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki, mengatakan gugatan diajukan karena warga menilai keberadaan peternakan ayam tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.
“Gugatan ini dilayangkan atas adanya dampak kerugian kesehatan dan lingkungan yang dialami warga kampung Cibetus karena diterbitkannya izin lingkungan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang kepada PT STS yang merupakan perusahaan peternakan ayam,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, doa bersama dilakukan sebagai bentuk ikhtiar menjelang putusan pengadilan.
Selain itu, kata dia, tim advokasi juga akan menyerahkan surat permohonan keadilan kepada majelis hakim PTUN Serang.
“Pada hari Kamis, 8 Januari 2026 agenda persidangan akan memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, atas dasar tersebut Tim Advokasi Padarincang Melawan akan menyelenggarakan doa bersama dan penyerahan surat permohonan keadilan untuk mendorong Majelis Hakim agar dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh warga cibetus,” ucapnya.
Dengan demikian, putusan perkara tersebut akan menjadi penentu bagi keberlanjutan operasional PT STS sekaligus menjadi ujian bagi perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat di kawasan Padarincang.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
