SERANG– Seorang pria berusaha menyerang Mulyana, terdakwa pembunuhan sekaligus mutilasi mantan pacarnya Siti Amelia di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada April 2025 lalu.
Upaya penyerangan terjadi sesaat sebelum sidang vonis dimulai, Kamis (14/8/2025). Mengenakan topi dan baju hitam, pria itu menerobos masuk dan menghampiri Mulyana yang baru tiba di ruang sidang. Dia melompati pembatas antara kursi pengunjung dan terdakwa, memicu pengunjung lain ikut mendekat.
Polisi segera menangkap pria itu dan membentuk barikade. Ketua majelis hakim, David Panggabean, mengingatkan sidang akan dihentikan jika situasi tidak kondusif.
“Tolong untuk menjaga ketertiban tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda,” kata David.
“Percayakan penyelesaian kasus ini ke Pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa kita taati semua, bisa?,” sambungnya.
Para pengunjung kemudian berjanji selama persidangan mereka akan kondusif dan tidak akan ricuh.
“Bisa, yang penting sesuai harapan,” jawab para pengunjung.
Ketika suasana dirasa sudah tertib, majelis hakim lalu melanjutkan membacakan vonis terhadap Mulyana. Dia dijatuhi vonis mati setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya meminta Mulyana dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata David saat membacakan vonis.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Mulyana, yakni perbuatannya sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi.
Akibat pembunuhan itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
“hal meringankan tidak ada,” ujar David.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi