
CILEGON — Penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencuat di Kota Cilegon. Warga BBS II di Jalan Kamboja, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, secara terbuka menolak pembangunan proyek tersebut.
Warga menyampaikan penolakan melalui spanduk yang mereka pasang di lahan yang masuk rencana pembangunan KDMP.
Dalam spanduk itu, warga menegaskan penolakan atas alih fungsi lahan karena selama ini area tersebut menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari ibadah, pendidikan, olahraga, hingga kegiatan sosial.
Warga juga mencantumkan bahwa lahan tersebut berada di bawah Yayasan Al-Iman Cilegon yang telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU 0000092.AHU.01.05 Tahun 2020.
“Silakan mencari tempat lain,” tulis warga dalam spanduk penolakan.
Salah seorang warga, Juned, menilai pembangunan KDMP permanen di lahan seluas 30 x 20 meter itu akan menghilangkan fungsi utama lahan sebagai ruang publik warga.
Menurutnya, masyarakat sudah lama memanfaatkan area tersebut untuk berbagai kebutuhan lingkungan.
“Lahan ini punya fungsi penting untuk warga. Ada tempat ibadah, pendidikan, lokasi kurban, olahraga sore, sampai salat Id setiap tahun,” kata Juned, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Suhendi, mengaku sudah menerima informasi soal penolakan tersebut.
Ia menjelaskan, proses pencarian lahan untuk pembangunan KDMP berada di bawah kewenangan kelurahan.
Menurut Suhendi, setelah lahan tersedia, pihak kelurahan biasanya berkoordinasi dengan Kodim 0623 Cilegon sebelum proses pembangunan berlanjut.
“Kelurahan biasanya mencari lahan, lalu berkoordinasi dengan Kodim. Kalau semua pihak sepakat, Kodim akan berkoordinasi lagi untuk pembangunan. Kalau tidak ada persetujuan, ya pembangunan bisa batal,” ujarnya.
Suhendi menambahkan, pihak Kelurahan Ciwedus dan pengurus koperasi kini masih menunggu keputusan dari PT Krakatau Steel.
Pasalnya, lahan yang diusulkan berada di atas aset milik Krakatau Steel.
“Informasi dari Kelurahan Ciwedus, mereka masih menunggu persetujuan dari KS. Pengurus koperasi juga sudah mengirim surat permohonan,” tegas Suhendi.
Di sisi lain, Lurah Ciwedus, Suherman, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai unsur masyarakat sebelum rencana pembangunan mencuat menjadi polemik.
Suherman menyebut, sosialisasi melibatkan unsur kecamatan, koramil, ketua RW, RT, tokoh masyarakat, hingga pengurus DKM Al-Iman.
“Saya sudah sosialisasi bersama Danramil, Pak Camat, RW, RT, tokoh masyarakat, dan pengurus DKM Al-Iman. Kami hanya mengusulkan dan sekarang masih menunggu jawaban dari KS,” katanya.
Menurut Suherman, keputusan akhir berada di tangan Krakatau Steel sebagai pemilik lahan.
“Kalau KS mengizinkan, itu hak mereka karena lahannya memang milik KS,” pungkasnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd