Beranda Hukum Warga Banten Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Adik Tiri Pemimpin Korea Utara

Warga Banten Hadapi Sidang Vonis Pembunuhan Adik Tiri Pemimpin Korea Utara

Siti Aisyah tersangka pembunuh Kim Jong-nam tiba di Pengadilan Tinggi Shah Alam , Malaysia untuk mendengarkan vonis hakim, Kamis (16/8/2018). (foto : reuters)

MALAYSIA – Pengadilan Malaysia hari ini akan menjatuhkan vonis bagi dua tersangka pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong-nam.

Dua tersangka, Siti Aisyah asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Indonesia dan Doan Thi Huong, seorang Vietnam, terancam hukuman mati jika terbukti mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan racun saraf VX, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 .

Dilansir Reuters yang dikutip poskotanews.com, Kamis (16/8/2018), Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 34 saksi. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa dengan adanya bukti racun VX yang terdeteksi di kedua tersangka, dan fakta jika Kim Jong-nam tewas diracun, menjadi bukti kuat.

Jika hakim memutuskan bahwa bukti tidak mencukupi, kasusnya ditolak dan kedua wanita dibebaskan dan dideportasi.

Pengacara pembela mengatakan pembunuhan itu bermotif politik, dengan banyak tersangka utama terkait dengan kedutaan Korea Utara di ibukota Malaysia. Ia menyebut bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hanya diperalat.

“Hakim tidak bisa mengabaikan bukti di hadapannya,” ujar Pengacara Huong, Hisyam Teh.

Sementara itu, Pyongyang membantah tuduhan yang disampaikan Korea Selatan dan AS, bahwa mereka merupakan dalang pembunuhan Kim Jong-nam. (RED)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini