Beranda Pemerintahan Warga Banten Diajak Aktif dalam Gerakan Jaga Lingkungan

Warga Banten Diajak Aktif dalam Gerakan Jaga Lingkungan

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menjaeab pertanyaan wartawan usai paripurna. (Istimewa)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan demi mewujudkan Banten yang bersih dan lestari.

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan ajakan itu usai memberikan pandangan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).

Dua Raperda tersebut membahas Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menilai, perubahan aturan perlu dilakukan agar regulasi tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab dinamika persoalan lingkungan di Banten.

“Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, kita perlu memasukkan muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan, perubahan Raperda ini memiliki cakupan lebih luas dan bersifat operasional. Menurutnya, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Dimyati menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menilai, Raperda ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjadikan Banten maju secara ekonomi sekaligus hijau, sehat, dan berkelanjutan.

“Setiap kegiatan pembangunan, termasuk usaha dan industri, harus memperhatikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selain itu, Dimyati juga membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Ia menyebut ekonomi kreatif sebagai sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial.

Selain itu, Dimyati juga membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Ia menyebut ekonomi kreatif sebagai sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  Jokowi Akan Resmikan Bendungan Terbesar di Asia Tenggara

Menurut Dimyati, pemerintah perlu memberi dukungan nyata untuk memperkuat dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Banten.

“Kami mendukung penuh Raperda ini karena menjadi langkah strategis dan konstitusional untuk memperkuat pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

“Harapannya, sektor ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing produk lokal,” tambahnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah