Beranda Uncategorized Wapres: Penggunaaan Koin Dinar dan Dirham untuk Transaksi Jual Beli melanggar Hukum,...

Wapres: Penggunaaan Koin Dinar dan Dirham untuk Transaksi Jual Beli melanggar Hukum, Kecuali..

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin - foto istimewa

SERANG – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin mengatakan, munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia.

“Hal ini saya sampaikan saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa, yang dilakukan secara virtual,” ujarnya dikutip melalui media sosial resminya, Minggu (7/2/2021).

Terkait adanya penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, kata Wapres, merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat ransaksi kita menggunakan mata uang Rupiah.

“Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” terangnya.

Dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Apabila ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita,” ucapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini