Beranda Nasional Wapres: Ada Sanksi Administratif Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Wapres: Ada Sanksi Administratif Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin - foto istimewa

SERANG – Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin menyatakan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.

“Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi covid-19,” tegas Wapres dikutip dari media sosial resminya, Minggu (21/2/2021).

Dalam kaitan itulah, pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2020, pihaknya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.

“Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, dengan tentunya penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya.

“Dalam acara yang sama, saya mendorong seluruh jajaran Kepolisian untuk terus menjadi role model bagi unit kerja pelayanan, baik di lingkungan Polri maupun instansi pemerintah lainnya,” imbuhnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini