SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Siti Nazia (38) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu merupakan seorang ibu yang terjerat perkara penipuan dan ditahan sementara di rutan kelas IIB Serang sambil membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan karena harus diberi ASI.
Sidang tuntutan tersebut digelar secara online pada Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, hanya JPU yang hadir di muka persidangan, sedangkan Siti Nazia menghadiri sidang melalui perangkat lunak Zoom.
“Dituntutnya 1 tahun dan 4 bulan,” kata JPU Fitriah kepada wartawan.
Siti dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Fitiah mengatakan mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Siti meresahkan masyarakat dan membuat korban Widyawati mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Sedangkan untuk hal yang meringankan yaitu dirinya sopan selama persidangan dan masih ingin mengurus anaknya yang masih balita.
Diketahui sebelumnya, kabar mengenai Siti yang membaya bayinya ke rutan dikonfirmasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah. Dirinya mengatakan, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan. Bayi tersebut diizinkan masuk karena Siti sempat depresi karena tidak bisa bertemu anaknya. Pertimbangan tersebut yang kemudian sang anak diperbolehkan masuk bersama ibunya.
“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” kaya Panji kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) lalu.
Panji juga mengatakan kalau pihak rutan sudah mematuhi aturan mengenai adanya bayi di dalam tahanan. Bayi itu kerap diberi makan bubur sebagai pendamping ASI.
“Kami ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” imbuhnya
Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Siti menawarkan keuntungan 20% kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo