TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyambut baik aturan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel atau work from anywhere (WFA).
Benyamin menilai, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan birokrasi modern yang semakin menekankan pelayanan publik dibanding sekadar kehadiran fisik di kantor.
“Sekarang ini, kinerja pemerintahan tidak hanya dinilai dari duduk di belakang meja. Pelayanan publik bisa dilakukan di mana saja,” kata Benyamin, di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah pusat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN, termasuk skema WFA.
Bagi Benyamin, pola kerja ini bukan hal baru, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memperkenalkan konsep work from home (WFH).
Ia mencontohkan, sejumlah instansi di Pemkot Tangsel yang sudah menerapkan sistem kerja dinamis, seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Damkar itu bekerja kapan saja, di mana saja. Satpol PP juga. Misalnya saat mereka keliling malam lewat program ‘Ngider Sehat’. Itu semua bentuk pelayanan publik yang tak harus dari kantor,” ujarnya.
Meski mendukung, Benyamin mengingatkan, pelaksanaan WFA tetap perlu aturan teknis yang jelas.
Ia mengaku, sudah mendapat pengarahan dari KemenPAN-RB dan saat ini tengah mengklasifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang cocok untuk menerapkan skema tersebut.
“Tidak semua OPD bisa WFA. Ada pekerjaan yang memang harus dilakukan di kantor. Terutama yang bersifat administratif. Jadi sekarang sedang dikaji oleh Sekda dan BKPSDM,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan WFA sangat bergantung pada sistem evaluasi dan indikator kinerja yang objektif.
“Yang penting ada ukuran, ada parameternya. Itu yang sedang kami rumuskan,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd