Beranda Pemerintahan Walikota Tangsel Minta Guru Pelaku Pelecehan di SDN 01 Rawabuntu Disanksi Berat

Walikota Tangsel Minta Guru Pelaku Pelecehan di SDN 01 Rawabuntu Disanksi Berat

SD Negeri 1 Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan

TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku geram atas perilaku guru yang menjadi pelaku pelecehan seksual di SDN 01 Rawabuntu.

Orang nomor satu di Kota Tangsel itu menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan memberikan toleransi pelaku kasus dugaan pelecehan seksual.

“Proses hukum sedang berjalan dan saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres. Kalau ada hukuman terberat, saya minta itu yang dijatuhkan,” kata Benyamin, Kamis (22/1/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Ben itu mengungkapkan, Pemkot Tangsel sudah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Tangsel.

“Kominfo sudah diinstruksikan untuk mendukung kebutuhan pendampingan. Nanti jumlah pendamping disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benyamin juga menyiapkan sanksi administratif terhadap tenaga pendidik yang terlibat. Adapun sanksi tersebut mencakup penonaktifan, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

Terpisah, Polres Tangsel menyebut jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh guru berinisial Y (54) bertambah menjadi 25 siswa.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, jumlah tersebut diketahui dalam proses penyidikan.

“Awalnya satu laporan dengan sembilan korban. Dalam proses penyidikan, kami mengidentifikasi total 25 korban,” kata Wira saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tangsel menetapkan seorang guru SDN berinisial Y (54) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wira.

Y disangkakan melanggar Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Acaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta,” tutupnya.

Baca Juga :  Wabah Rubella Merebak di Tangsel, Puluhan Anak Terdeteksi Positif

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd