SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegur keras pengembang proyek Kawasan Industri di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pasalnya pengembang proyek sama sekali tidak menggunakan Bahasa Indonesia pada gerbang kawasan tersebut. Pengembang malah menggunakan bahasa asing.
Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia.
Seperti diketahui, dalam Undang Undang yang sama pada Pasal 25 ayat (3) menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi transaksi dan dokumentasi niaga yang ada di seluruh Indonesia.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku sudah melayangkan teguran keras kepada pengembang kawasan industri untuk mengganti papan proyek dengan Bahasa Indonesia atau dua Bahasa.
“Saya sudah tegur pengembangnya. Nggak boleh itu tanpa menggunakan Bahasa Indonesia. Karena investasi di Indonesia maka wajib menggunakan Bahasa Indonesia, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” ujar Budi, Rabu (20/8/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengingatkan untuk investor dan pelaku usaha di Kota Serang untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan aturan.
“Kalau bisa selain Bahasa Indonesia juga munculkan identitas lokal seperti penggunaan bebasan di ruang publik atau penamaan tempat usaha,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, sebelumnya spanduk bertuliskan huruf Mandarin bertulis
Kawasan Industri Dinasty, dalam aksara China sudah tak terlihat. Tulisan ‘Kota industri di Dinasti Xia, Shang, dan Zhou’ dalam bahasa China sudah diturunkan oleh pengembang proyek kawasan industri.
Budi menambahkan bahwa perlu adanya akselerasi pembangunan di Kota Serang. Tingkat pengangguran terbuka yang masih tinggi di Kota Serang membutuhkan industri yang menyerap tenaga kerja.
Selama ini, lanjut dia, angka tingkat pengangguran terbuka di Kota Serang masih terbilang tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyentuh 7,12 persen atau setara 26.686 orang. Mereka tidak terserap dunia kerja karena tidak adanya industri padat karya di Ibukota Provinsi Banten.
“Dalam rangka mengurangi pengangguran itulah keberadaan industri di Kota Serang perlu terwujud. Tanpa itu, kemana mereka akan bekerja,” sampainya.
Pembangunan kawasan industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen digadang-gadang bakal menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus solusi nyata menekan angka pengangguran di Kota Serang.
Budi Rustandi, menegaskan investasi di kawasan tersebut akan membawa dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan luas lahan yang mencapai lebih dari 100 hektare, kawasan ini diproyeksikan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja lokal.
“Kalau kawasan industri ini berjalan maksimal, penyerapannya luar biasa. Bisa puluhan ribu orang yang bekerja di sini. Tentu ini akan menurunkan angka pengangguran dan berdampak langsung pada penurunan kemiskinan di Kota Serang,” ujar Budi, Selasa (19/8/2025).
Saat ini, proses pembangunan kawasan industri sudah memasuki tahap awal. Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tahap pertama dilakukan pengurukan seluas 50 hektare, termasuk pembangunan akses jalan.
Tak hanya industri, kawasan Sawah Luhur juga dirancang sebagai pusat pergudangan hingga perhotelan, yang akan memperkuat peran Kota Serang sebagai kota transit strategis. “Selama ini Serang dikenal hanya sebagai kota perlintasan. Dengan adanya kawasan ini, insya Allah Serang akan naik kelas menjadi kota transit yang berkembang pesat,” tegas Budi.
Soal nilai investasi, Budi menyebut potensinya bisa mencapai triliunan rupiah. “Awalnya disebut ratusan miliar, tapi kalau dihitung keseluruhan dengan banyaknya investor yang masuk, bisa mencapai triliunan rupiah. Ini peluang emas untuk kemajuan Kota Serang,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi mengajak masyarakat mendukung program pembangunan ini dan tidak mudah terpengaruh isu negatif. “Saya mohon dukungan dari seluruh warga. Jangan termakan hoaks atau provokator. Kita sedang berjuang menghadirkan perubahan nyata agar Kota Serang lebih maju,” katanya.
Dengan hadirnya kawasan industri Sawah Luhur, Wali Kota optimistis roda perekonomian Kota Serang akan berputar lebih cepat. “Saya ingin warga Serang tidak hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelaku utama dalam perubahan ini,” ujarnya.
Bahasa Simbol Kedaulatan Negara
Terpisah, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari juga menegaskan, bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, melainkan juga simbol kedaulatan bangsa.
Kata Devy, kedudukan bahasa Indonesia sendiri sebagai bahasa negara sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 36.
“Bahasa Indonesia wajib dipakai di ruang publik, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” katanya.
Ia merujuk Pasal 36 undang-undang tersebut yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan, jalan, kantor, kawasan perdagangan, hingga merek dagang. Pasal 38 bahkan, kata Devy ,menegaskan kewajiban penggunaannya pada petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi layanan publik.
Aturan ini, lanjut dia, dipertegas lewat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesia harus digunakan dalam dokumen resmi negara, komunikasi resmi pemerintah, nama kawasan, informasi publik, sampai produk barang dan jasa,” ujarnya.
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur teknis pengawasan dan memberi peran besar kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.
Lebih jauh, ia pun mencontohkan kasus penggunaan bahasa asing di kawasan Mega Proyek industri di kawasan Sawah Luhur, kota Serang. “Kalau merujuk aturan, itu harus segera diganti. Bahasa Indonesia wajib jadi teks utama. Bahasa asing boleh, tapi hanya sebagai terjemahan di bawahnya,” tuturnya.
Kemudian ia juga mengingatkan pentingnya konsep Trigratra Bangun Bahasa, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
“Prinsipnya, informasi publik tetap ditulis dengan bahasa Indonesia di atas, sedangkan bahasa daerah atau asing hanya sebagai pelengkap,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi